31.4 C
Jakarta
26 April 2024, 12:30 PM WIB

Biasa Hidup di Kosan, Tergoda Hidup Mewah, Jualan Narkoba, Ccckkk…

DENPASAR – Seorang pemuda pengangguran berinisial MYF, 21, ditangkap petugas Resnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Rabu (18/4).

Dari hasil pengembangan, ia nekat jual barang haram jenis pil koplo karena tergoda bisa hidup mewah.

Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto menuturkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa  MYF sering transaksi narkoba dikosannya.

Atas informasi itu, petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan dan pendalaman ditempat tinggalnya.

“Setelah mengamankan pelaku, seluruh isi kamar milik tersangka ini tidak luput dari pengeledahan anggota. Sehingga, kita menemukan barang bukti berupa narkoba jenis shabu dan pil koplo,” kata Kompol Aris.

Narkoba yang ditemukan petugas dari dalam kamar milik tersangka berjumlah 9 paket dengan berat total 2,16 gram dan pil koplo sebanyak 1.085 butir.

“Pengakuan sementara, barang sebanyak itu didapat dari orang yang akrab disapa Bro melalui hp,” beber mantan Kasatreskrim Polresta Denpasar ini.

Tersangka mengaku BB diambil dan ditempel lagi atas arahan dari Bro via telepon. “Kami masih dalami karena permainan para pelaku ini memakai sistem jaringan terputus. Untuk shabu dan pil koplo, dibeli seharga Rp 1.5 juta,” bebernya.

Tersangka mengaku sebagai pengguna dan pengedar sejak tiga bulan lalu dan tidak pernah dihukum. Terhadap tersangka dikenakan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan UU RI No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.

“Ancamannya minimal lima tahun. Untuk pemilik narkoba Bro itu, kita masih kita kembangkan dan melacak keberadaannya,” katanya. Lantas, apa motifnya?

“Pelaku mengaku memilih jual barang haram untuk hidup mewah,” tutur mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini. 

DENPASAR – Seorang pemuda pengangguran berinisial MYF, 21, ditangkap petugas Resnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Rabu (18/4).

Dari hasil pengembangan, ia nekat jual barang haram jenis pil koplo karena tergoda bisa hidup mewah.

Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto menuturkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa  MYF sering transaksi narkoba dikosannya.

Atas informasi itu, petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan dan pendalaman ditempat tinggalnya.

“Setelah mengamankan pelaku, seluruh isi kamar milik tersangka ini tidak luput dari pengeledahan anggota. Sehingga, kita menemukan barang bukti berupa narkoba jenis shabu dan pil koplo,” kata Kompol Aris.

Narkoba yang ditemukan petugas dari dalam kamar milik tersangka berjumlah 9 paket dengan berat total 2,16 gram dan pil koplo sebanyak 1.085 butir.

“Pengakuan sementara, barang sebanyak itu didapat dari orang yang akrab disapa Bro melalui hp,” beber mantan Kasatreskrim Polresta Denpasar ini.

Tersangka mengaku BB diambil dan ditempel lagi atas arahan dari Bro via telepon. “Kami masih dalami karena permainan para pelaku ini memakai sistem jaringan terputus. Untuk shabu dan pil koplo, dibeli seharga Rp 1.5 juta,” bebernya.

Tersangka mengaku sebagai pengguna dan pengedar sejak tiga bulan lalu dan tidak pernah dihukum. Terhadap tersangka dikenakan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan UU RI No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.

“Ancamannya minimal lima tahun. Untuk pemilik narkoba Bro itu, kita masih kita kembangkan dan melacak keberadaannya,” katanya. Lantas, apa motifnya?

“Pelaku mengaku memilih jual barang haram untuk hidup mewah,” tutur mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/