28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 17:54 PM WIB

Terima Duit Rp 5,3 M dari Sudikerta, Kantor Lawyer Togar Segera Disita

DENPASAR – Keterlibatan pengacara Togar Situmorang dalam kasus penipuan yang melibatkan eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta akhirnya terungkap.

Hal itu terjadi setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Bali memeriksa sang pengacara Jumat (26/4) pagi sejak pukul 09.30 hingga pukul 12.30.

Berdasar penyidikan sementara, Togar Situmorang diduga menerima aliran dana milik PT Maspion dari eks Wagub Sudikerta.

Diketahui, advokat yang kerap dijuluki panglima hukum tersebut menggunakan sejumlah uang tersebut untuk membeli aset kantor pengacara di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar seharga Rp 5 miliar.

“Selain itu termasuk juga Rp 300 juta untuk renovasi kantor,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Jumat (26/4) sore.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan bahwa Togar menerima Rp 5,3 miliar dari Sudikerta. Uang tersebut bukan uang pembayaran jasa Togar sebagai pengacara Sudikerta.

Tapi, memang diberikan secara cuma-cuma ke Togar Situmorang. Terkait aset-aset yang dibeli Togar dari uang yang diberikan Sudikerta tersebut akan disita oleh Polda Bali.

Proses penyitaan akan dilakukan terhadap kantor yang dibeli Togar yang beralamat di jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

“Aset kantor yang dibeli Rp 5 miliar itu akan kami sita minggu depan,” terang Kombes Yuliar Kus Nugroho.

Lebih jauh, dalam hal ini, kata Kombes Yuiar, status Togar hanya sebatas sebagai saksi. Ini karena dalam kasus yang menyeret eks Wagub Sudikerta tersebut, Togar Situmorang tidak berperan aktif.

“Perannya pasif. Jadi statusnya hanya saksi,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

DENPASAR – Keterlibatan pengacara Togar Situmorang dalam kasus penipuan yang melibatkan eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta akhirnya terungkap.

Hal itu terjadi setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Bali memeriksa sang pengacara Jumat (26/4) pagi sejak pukul 09.30 hingga pukul 12.30.

Berdasar penyidikan sementara, Togar Situmorang diduga menerima aliran dana milik PT Maspion dari eks Wagub Sudikerta.

Diketahui, advokat yang kerap dijuluki panglima hukum tersebut menggunakan sejumlah uang tersebut untuk membeli aset kantor pengacara di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar seharga Rp 5 miliar.

“Selain itu termasuk juga Rp 300 juta untuk renovasi kantor,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Jumat (26/4) sore.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan bahwa Togar menerima Rp 5,3 miliar dari Sudikerta. Uang tersebut bukan uang pembayaran jasa Togar sebagai pengacara Sudikerta.

Tapi, memang diberikan secara cuma-cuma ke Togar Situmorang. Terkait aset-aset yang dibeli Togar dari uang yang diberikan Sudikerta tersebut akan disita oleh Polda Bali.

Proses penyitaan akan dilakukan terhadap kantor yang dibeli Togar yang beralamat di jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

“Aset kantor yang dibeli Rp 5 miliar itu akan kami sita minggu depan,” terang Kombes Yuliar Kus Nugroho.

Lebih jauh, dalam hal ini, kata Kombes Yuiar, status Togar hanya sebatas sebagai saksi. Ini karena dalam kasus yang menyeret eks Wagub Sudikerta tersebut, Togar Situmorang tidak berperan aktif.

“Perannya pasif. Jadi statusnya hanya saksi,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/