29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:03 AM WIB

Curi Uang & Perhiasan di Warung Warga Marga, Pria Sumba Diciduk Polisi

DENPASAR – Satuan Reskrim Polres Tabanan mengamankan seorang pria bernama Rehi Lama alias Laja asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (25/4) sekitar pukul 19.00 Wita.

Pria 35 tahun itu ditangkap kerena melakukan aksi pencurian. Kejadiannya yakni di sebuah warung yang terletak di Banjar Dinas Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Marga, Tabanan. Korbannya bernama Ni Made Suastini.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi Jumat (28/4) lalu.

Kejadian bermula saat sekitar pukul 07.30 korban membuka warungnya. Selanjutnya sekitar pukul 08.00 korban meletakan tas merah  berisi uang tunai sebesar Rp. 4,8 juta, 

2 buah cincin emas dengan berat total 4 gram, 1 buah HP merk Realme C2 warna hitam, 1 buah buku tabungan BRI atas nama korban,

1 buah ATM BRI milik korban yang berisi PIN ATM di secarik kertas, dan identitas di atas tempat tidur yang berada di dalam warung.

“Selanjutnya korban memasak daging di dapur yang berada di belakang warung. Sekitar pukul 11.00 Wita saat korban hendak meletakkan uang yang ada di laci warung ke dalam tas,

korban melihat tas yang diletakkan di atas kasur sudah tidak ada dan sempat dicari di seputaran tidak ditemukan,” terang Kombes Andi Fairan, Minggu (26/4).

Selanjutnya korban pergi ke Bank BRI Marga untuk memblokir pin ATM. Di sana diketahui ternyata di rekeningnya sudah ada aktivitas penarikan sebesar Rp.9,3 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tabanan. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Identitas pelaku pun terkuak dari rekaman kamera CCTV ATM saat menarik uang dari rekening korban.

Atas petunjuk tersebut, polisi melakukan penyelidikan di lapangan dan memperoleh informasi bahwa orang yang difoto tersebut merupakan orang Sumba bernama Laja.

Diketahui tempat tinggal pelaku di Banjar Gadon, Desa Kapal, Mengwi, Badung. Tidak berlama-lama, polisi langsung mendatangi kosannya tersebut dan mengamankannya. 

“Dari penangkapan itu diamankan juga barang bukti yakni beberapa barang milik korban seperti buku tabungan. Korban sendiri

mengalami kerugian sekitar Rp.16 juta. Anggota masih selidiki dugaan TKP lainnya,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

DENPASAR – Satuan Reskrim Polres Tabanan mengamankan seorang pria bernama Rehi Lama alias Laja asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (25/4) sekitar pukul 19.00 Wita.

Pria 35 tahun itu ditangkap kerena melakukan aksi pencurian. Kejadiannya yakni di sebuah warung yang terletak di Banjar Dinas Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Marga, Tabanan. Korbannya bernama Ni Made Suastini.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi Jumat (28/4) lalu.

Kejadian bermula saat sekitar pukul 07.30 korban membuka warungnya. Selanjutnya sekitar pukul 08.00 korban meletakan tas merah  berisi uang tunai sebesar Rp. 4,8 juta, 

2 buah cincin emas dengan berat total 4 gram, 1 buah HP merk Realme C2 warna hitam, 1 buah buku tabungan BRI atas nama korban,

1 buah ATM BRI milik korban yang berisi PIN ATM di secarik kertas, dan identitas di atas tempat tidur yang berada di dalam warung.

“Selanjutnya korban memasak daging di dapur yang berada di belakang warung. Sekitar pukul 11.00 Wita saat korban hendak meletakkan uang yang ada di laci warung ke dalam tas,

korban melihat tas yang diletakkan di atas kasur sudah tidak ada dan sempat dicari di seputaran tidak ditemukan,” terang Kombes Andi Fairan, Minggu (26/4).

Selanjutnya korban pergi ke Bank BRI Marga untuk memblokir pin ATM. Di sana diketahui ternyata di rekeningnya sudah ada aktivitas penarikan sebesar Rp.9,3 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tabanan. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Identitas pelaku pun terkuak dari rekaman kamera CCTV ATM saat menarik uang dari rekening korban.

Atas petunjuk tersebut, polisi melakukan penyelidikan di lapangan dan memperoleh informasi bahwa orang yang difoto tersebut merupakan orang Sumba bernama Laja.

Diketahui tempat tinggal pelaku di Banjar Gadon, Desa Kapal, Mengwi, Badung. Tidak berlama-lama, polisi langsung mendatangi kosannya tersebut dan mengamankannya. 

“Dari penangkapan itu diamankan juga barang bukti yakni beberapa barang milik korban seperti buku tabungan. Korban sendiri

mengalami kerugian sekitar Rp.16 juta. Anggota masih selidiki dugaan TKP lainnya,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/