31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 16:04 PM WIB

Badah, Diganjar 1 Tahun, Eks Ketua LPD Pacung Malah Tersenyum

DENPASAR – Berakhir sudah rangkaian sidang kasus korupsi dana LPD Pacung, Gianyar, yang menyeret mantan Bendesa Adat Pacung sekaligus mantan Kepala LPD Pacung, I Nyoman Jaya, 49.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Esthar Oktavi menyatakan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.

 Dalam amar putusannya hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana yang ada dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim kemudian meminta terdakwa berdiri untuk mendengarkan putusan. Terdakwa pun berdiri dengan kepala tertunduk.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa I Nyoman Jaya,” tandas hakim Esthar, kemarin (25/6).

Tidak hanya hukuman fisik, hakim asal Semarang, Jawa Tengah, itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta. “Dengan ketentuan jika tidak bisa membayar diganti satu bulan penjara,” imbuh hakim Esthar.

Dalam menjatuhkan hukuman hakim juga memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan terdakwa bersifat sopan dan mengakui perbuatannya. “Terdakwa juga sudah mengembalikan kerugian negara Rp 142 juta,” imbuh hakim.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gianyar. Sebelumnya JPU menuntut 1,5 tahun penjara.

Hakim kemudian memberikan kesempatan pada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan. “Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.

Sementara itu, JPU Made Eddy Setiawan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Usai hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir, terdakwa tampak tersenyum bahagia.

Pria yang kesehariannya berdagang minuman ringan itu mencakupkan tangan dan menghadap ke hakim. “Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih. Saya juga mohon maaf,” ucapnya seraya menyalami tiga hakim.

Sebelumnya JPU menilai terdakwa bersalah menggunakan dana LPD Desa Pacung untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan LPD tidak dapat beroperasi, dan mengalami kerugian senilai Rp 142 juta lebih. Awalnya LPD Desa Pacung mengalami masalah sejak 1996.

Kemudian dilaksanakan paruman, dan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Bendesa Adat Pacung menyatakan mengambil alih pengelolaan LPD.

Lalu terdakwa memberhentikan ketua LPD, sekretaris LPD dan bendahara yang menjabat sebelumnya.

Terdakwa selaku ketua LPD dalam mengelola LPD Desa Pacung tidak mengacu pada sistem atau prosedur LPD. Ia memberikan kredit kepada masyarakat tanpa disertai jaminan.

Juga tanpa adanya persyaratan permohonan kredit. Lalu permasalah terjadi di LPD, diantaranya kas LPD tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

DENPASAR – Berakhir sudah rangkaian sidang kasus korupsi dana LPD Pacung, Gianyar, yang menyeret mantan Bendesa Adat Pacung sekaligus mantan Kepala LPD Pacung, I Nyoman Jaya, 49.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Esthar Oktavi menyatakan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.

 Dalam amar putusannya hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana yang ada dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim kemudian meminta terdakwa berdiri untuk mendengarkan putusan. Terdakwa pun berdiri dengan kepala tertunduk.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa I Nyoman Jaya,” tandas hakim Esthar, kemarin (25/6).

Tidak hanya hukuman fisik, hakim asal Semarang, Jawa Tengah, itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta. “Dengan ketentuan jika tidak bisa membayar diganti satu bulan penjara,” imbuh hakim Esthar.

Dalam menjatuhkan hukuman hakim juga memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan terdakwa bersifat sopan dan mengakui perbuatannya. “Terdakwa juga sudah mengembalikan kerugian negara Rp 142 juta,” imbuh hakim.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gianyar. Sebelumnya JPU menuntut 1,5 tahun penjara.

Hakim kemudian memberikan kesempatan pada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan. “Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.

Sementara itu, JPU Made Eddy Setiawan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Usai hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir, terdakwa tampak tersenyum bahagia.

Pria yang kesehariannya berdagang minuman ringan itu mencakupkan tangan dan menghadap ke hakim. “Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih. Saya juga mohon maaf,” ucapnya seraya menyalami tiga hakim.

Sebelumnya JPU menilai terdakwa bersalah menggunakan dana LPD Desa Pacung untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan LPD tidak dapat beroperasi, dan mengalami kerugian senilai Rp 142 juta lebih. Awalnya LPD Desa Pacung mengalami masalah sejak 1996.

Kemudian dilaksanakan paruman, dan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Bendesa Adat Pacung menyatakan mengambil alih pengelolaan LPD.

Lalu terdakwa memberhentikan ketua LPD, sekretaris LPD dan bendahara yang menjabat sebelumnya.

Terdakwa selaku ketua LPD dalam mengelola LPD Desa Pacung tidak mengacu pada sistem atau prosedur LPD. Ia memberikan kredit kepada masyarakat tanpa disertai jaminan.

Juga tanpa adanya persyaratan permohonan kredit. Lalu permasalah terjadi di LPD, diantaranya kas LPD tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/