28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:08 AM WIB

Korupsi Dana Hibah Rp 184 Juta, Bendesa Kaliakah Dituntut 1, 5 Tahun

RadarBali.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Pasek, dkk akhirnya menuntut I Nyoman Baliyasa terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali senilai Rp 184 juta, dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1, 5 tahun) penjara 

Di depan majelis hakim Ni Made Sukareni, JPU menilai bendesa Desa Pekraman Dharma Kerti Kaliakah, Jembrana periode 2012-2017 ini terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Baliyasa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan di rumah tahanan Negara. Membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan,” tegas Jaksa Pasek.

JPU juga terlebih dahulu mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Baliyasa belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui terus terang perbuatannya, dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara. 

Atas tuntutan dari tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara itu, terdakwa Baliyasa yang didampingi penasihat hukumnya,  Made Suardika Adnyana, menyatakan untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

RadarBali.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Pasek, dkk akhirnya menuntut I Nyoman Baliyasa terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali senilai Rp 184 juta, dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1, 5 tahun) penjara 

Di depan majelis hakim Ni Made Sukareni, JPU menilai bendesa Desa Pekraman Dharma Kerti Kaliakah, Jembrana periode 2012-2017 ini terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Baliyasa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan di rumah tahanan Negara. Membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan,” tegas Jaksa Pasek.

JPU juga terlebih dahulu mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Baliyasa belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui terus terang perbuatannya, dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara. 

Atas tuntutan dari tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara itu, terdakwa Baliyasa yang didampingi penasihat hukumnya,  Made Suardika Adnyana, menyatakan untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/