SINGARAJA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja akhirnya memvonis oknum pengacara I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi
atas kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden Jokowi, Kapolri dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Terdakwa diganjar hukuman penjara selama 1 tahun. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya di PN Singaraja kemarin.
Vonis yang diterima Gus Adi sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukum pidana penjara kepada Gus Adi selama 1 tahun penjara.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengandung sentimen, pelecehan terhadap golongan tertentu.
Yakni golongan profesi kepolisian RI dan Pemerintah Provinsi Bali serta golongan masyarakat desa desa dengan masyarakat Kota Singaraja.
Selain itu terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan terdakwa sebelumnya pernah dipidana dalam perkara lain.
Di sisi lain keluarga dari terdakwa I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi mengaku keputusan vonis dari majelis hakim PN Singaraja tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Apa yang menimpa Gus Adi jika melihat proses jalannya sidang dari awal sampai akhir terkesan dipaksakan sebenarnya.
Karena beberapa kali pihak kuasa hukum dari Gus Adi meminta dihadirkan korban yang keberatan atas ucapan Gus Adi, namun tak pernah dihadirkan.
“Kami ingin mengetahui siapa orang yang merasa tersinggung atas apa yang diucapkan Gus Adi. Sayangnya tak pernah bisa hadir dalam persidangan,” tuturnya.
Gus Adi sejatinya hanya mengkritik pemerintah dan wajar itu ada pada negara yang menganut sistem berdemokrasi.
“Kami merasakan keberatan atas vonis dari Majelis Hakim. Kami tetap berharap Gus Adi bebas. tandasnya.