29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:35 AM WIB

Bobol Vila Warga Belanda, Residivis Lapas Kerobokan Akhirnya Diciduk

RadarBali.com – Pernah mendekam di Lapas Kerobokan tak membuat I Gusti Putu Subawa, 44, tobat. Ia justru diamankan lagi dengan kasus yang sama karena melakukan aksi pencurian.

Aksi pencurian yang membuatnya kembali mendekam di penjara ketika menyasar sebuah vila di Jalan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Selasa (14/11) sekitar pukul 15.00.

Dalam aksinya itu, tersangka berhasil mencuri satu gelang perak dan satu gelang emas yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta. 

Kapolsek Kuta Utara AKP Johanes H Widya Dharma Nainggolan didampingi Kanitreskrim Kuta Utara Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan, penangkapan residivis kasus pencurian berdasarkan laporan dari korban bernama Elke Nijhoff.

Korban yang merupakan wisatawan asal Belanda ini mengaku kehilangan barang berharga dari dalam kamar vila tersebut.

Anggota langsung bergerak ke TKP untuk melakukan olah tempat kejadian. Hasilnya, petugas menemukan pintu depan vila milik korban dalam keadaan rusak parah.

Gembok terlepas. Tim yang dipimpin langsung oleh Iptu Ika i pun memeriksa keterangan sejumlah saksi dilokasi serta menganalisa hasil rekaman kamera CCTV.

 “Identitas pelaku langsung dikantongi. Tak buang waktu, petugas langsung memburu tersangka di rumahnya di Perumahan Arta Puri, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan,” bebernya.

Saat ditangkap, tersangka tidak berkutik dan mengakui perbuatannya itu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka.

Hasilnya, ditemukan satu baju kaos warna hitam yang digunakan tersangka saat beraksi serta sepeda motor Vario warna putih biru DK 7674 GR plus helm merah dan kalung milik korban.

Selanjutnya, tersangka dikeler ke polsek untuk dilakukan pendalaman. “Tersangka mengaku masuk ke dalam vila korban pada Selasa (14/11) sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat itu, kondisi vila dalam keadaan sepi sehingga tersangka dengan mudah melancarkan aksi dan menggondol barang berharga milik korban,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kita masih dalami lagi soal lokasi lainnya. Kemungkinan, tersangka ini sudah beraksi di TKP lain,” tuturnya. 

RadarBali.com – Pernah mendekam di Lapas Kerobokan tak membuat I Gusti Putu Subawa, 44, tobat. Ia justru diamankan lagi dengan kasus yang sama karena melakukan aksi pencurian.

Aksi pencurian yang membuatnya kembali mendekam di penjara ketika menyasar sebuah vila di Jalan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Selasa (14/11) sekitar pukul 15.00.

Dalam aksinya itu, tersangka berhasil mencuri satu gelang perak dan satu gelang emas yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta. 

Kapolsek Kuta Utara AKP Johanes H Widya Dharma Nainggolan didampingi Kanitreskrim Kuta Utara Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan, penangkapan residivis kasus pencurian berdasarkan laporan dari korban bernama Elke Nijhoff.

Korban yang merupakan wisatawan asal Belanda ini mengaku kehilangan barang berharga dari dalam kamar vila tersebut.

Anggota langsung bergerak ke TKP untuk melakukan olah tempat kejadian. Hasilnya, petugas menemukan pintu depan vila milik korban dalam keadaan rusak parah.

Gembok terlepas. Tim yang dipimpin langsung oleh Iptu Ika i pun memeriksa keterangan sejumlah saksi dilokasi serta menganalisa hasil rekaman kamera CCTV.

 “Identitas pelaku langsung dikantongi. Tak buang waktu, petugas langsung memburu tersangka di rumahnya di Perumahan Arta Puri, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan,” bebernya.

Saat ditangkap, tersangka tidak berkutik dan mengakui perbuatannya itu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka.

Hasilnya, ditemukan satu baju kaos warna hitam yang digunakan tersangka saat beraksi serta sepeda motor Vario warna putih biru DK 7674 GR plus helm merah dan kalung milik korban.

Selanjutnya, tersangka dikeler ke polsek untuk dilakukan pendalaman. “Tersangka mengaku masuk ke dalam vila korban pada Selasa (14/11) sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat itu, kondisi vila dalam keadaan sepi sehingga tersangka dengan mudah melancarkan aksi dan menggondol barang berharga milik korban,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kita masih dalami lagi soal lokasi lainnya. Kemungkinan, tersangka ini sudah beraksi di TKP lain,” tuturnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/