28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:31 AM WIB

TERUNGKAP! Sebelum Tewas, Tahanan Narkoba LP Kerobokan Terancam Mati

DENPASAR –  Warga binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan kemarin (3/2) siang dihebohkan dengan kejadian bunuh diri yang dilakukan Dewa Putu Putra Adnyana, 38. 

Pria asal Mendoyo, Jembrana, yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di terali kamar mandi.

Adnyana sendiri merupakan tahanan Kejari Denpasar kasus narkoba. Terdakwa dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 131 UU Narkotika. 

Dengan dijerat tigas pasal sekaligus, maka ancaman pidana paling maksimal yaitu Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman pidana mati. 

Berdasar data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, Adnyana baru ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 29 Januari 2020. 

Namun, baru lima hari merasakan lapas paling panas di Bali itu, Adnyana sudah mengakhiri hidup.  

Kalapas Kelas IIA Kerobokan Yulius didampingi Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma mengungkapkan, 

awalnya pukul 12.00 diadakan apel siang di Blok Ubud kamar nomor 5 oleh petugas jaga atas nama Natakusuma. 

“Setelah absen, petugas menghitung jumlah warga binaan kurang satu. Maka dicari (korban). Menurut teman korban bernama Hendy Trisnayadi, korban saat itu berada di kamar mandi,” jelas Yulius.  

Selanjutnya, warga binaan atas nama Hendy mengetuk kamar mandi dari luar tapi tidak ada jawaban. 

Karena tidak ada jawaban, warga binaan atas nama Heri Siswanto menyuruh Hendy membuka pintu. Hendy dan Heri pun membuka paksa pintu kamar mandi. 

“Saksi menemukan Adnyana dalam keadaan tergantung di terali kamar mandi,” imbuh Surya.

Saksi langsung masuk ke kamar mandi untuk menurunkan terdakwa dengan cara memotong tali yang tergantung di terali. 

Adnyana ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. Kejadian ini dialporkan petugas Polsek Kuta Utara. 

Pukul 14.00, Kapolsek Kuta utara dan petugas forensik dari Polres Badung melakukan dientifikasi. Pukul 14. 45 jenazah di bawa ke RS Sanglah. “Dugaan awal meninggal  karena gantung diri,” tukas Yulius.

Dugaan gantung diri itu diperkuat dengan kemaluan terdakwa keluar cairan sperma dan dan kotoran dari anus. 

Keterangan awal dari napi yg berada di depan kamar mandi, Adnyana baru 10 menit masuk kamar mandi sebelum apel. 

DENPASAR –  Warga binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan kemarin (3/2) siang dihebohkan dengan kejadian bunuh diri yang dilakukan Dewa Putu Putra Adnyana, 38. 

Pria asal Mendoyo, Jembrana, yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di terali kamar mandi.

Adnyana sendiri merupakan tahanan Kejari Denpasar kasus narkoba. Terdakwa dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 131 UU Narkotika. 

Dengan dijerat tigas pasal sekaligus, maka ancaman pidana paling maksimal yaitu Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman pidana mati. 

Berdasar data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, Adnyana baru ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 29 Januari 2020. 

Namun, baru lima hari merasakan lapas paling panas di Bali itu, Adnyana sudah mengakhiri hidup.  

Kalapas Kelas IIA Kerobokan Yulius didampingi Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma mengungkapkan, 

awalnya pukul 12.00 diadakan apel siang di Blok Ubud kamar nomor 5 oleh petugas jaga atas nama Natakusuma. 

“Setelah absen, petugas menghitung jumlah warga binaan kurang satu. Maka dicari (korban). Menurut teman korban bernama Hendy Trisnayadi, korban saat itu berada di kamar mandi,” jelas Yulius.  

Selanjutnya, warga binaan atas nama Hendy mengetuk kamar mandi dari luar tapi tidak ada jawaban. 

Karena tidak ada jawaban, warga binaan atas nama Heri Siswanto menyuruh Hendy membuka pintu. Hendy dan Heri pun membuka paksa pintu kamar mandi. 

“Saksi menemukan Adnyana dalam keadaan tergantung di terali kamar mandi,” imbuh Surya.

Saksi langsung masuk ke kamar mandi untuk menurunkan terdakwa dengan cara memotong tali yang tergantung di terali. 

Adnyana ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. Kejadian ini dialporkan petugas Polsek Kuta Utara. 

Pukul 14.00, Kapolsek Kuta utara dan petugas forensik dari Polres Badung melakukan dientifikasi. Pukul 14. 45 jenazah di bawa ke RS Sanglah. “Dugaan awal meninggal  karena gantung diri,” tukas Yulius.

Dugaan gantung diri itu diperkuat dengan kemaluan terdakwa keluar cairan sperma dan dan kotoran dari anus. 

Keterangan awal dari napi yg berada di depan kamar mandi, Adnyana baru 10 menit masuk kamar mandi sebelum apel. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/