BADUNG- Dani Dwi Anggara, 26, pelaku penjambretan terhadap pelajar di wilayah Kuta Utara, Sabtu (24/11) ditangkap.
Jambret bertato, ini ditangkap di Jalan Pulau Ayu, Denpasar Barat.
Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka membenarkan.
Menurutnya, penangkapan Dani berawal dari laporan korban Ni Kadek Yanik Arianti (LP-B/391/XI/2018/BALI/RES BDG/Sek Kuta Utara, tanggal 08 November 2018).
Sesuai laporan, korban yang usai belajar kelompok menjadi korban jambret diJalan Raya Kerobokan, Banjar Batu Bidak Kuta Utara, Badung.
Modus pelaku sesuai laporan, yakni dengan cara menarik tas korban yang saat itu didalamnya berisi sebuah hanphone merek OPPO A3 S, KTP korban, Sim C, STNK motor, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Berhasil menjambret, pelaku yang saat itu mengendarai motor langsung kabur. Selanjutnya atas kejadian itu, korban melapor polisi.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku dibekuk di Jalan Pulau Ayu, Denbar.
“Pelaku kami tangkap dan mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti hp merek Oppo A3 S warna biru tua seharga Rp 3 juta,” terang kapolsek.
Sementara atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka Dani dengan Pasal 365 KUHP. “Kami juga sedang dalami adanya dugaan pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain,”tukasnya.