DENPASAR-Segala upaya dilakukan oknum pengacara Muhammad Husein, 48, agar bisa lepas dari jeratan hukum pasca ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan mobil.
Jurus jitu Husein itu juga terlihat dari upaya dan alibi yang disampaikan pengacaranya Tedy Raharjo.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Tedy mengatakan jika Husein mengalami gangguan jiwa.
“Husein ini memiliki riwayat pernah dirawat di RSJ Bangli pada 2014 – 2015 karena mengalami gangguan jiwa akibat menjadi pecandu narkoba,” ujar Tedy, Selasa (26/11)
Untuk itu, dengan melihat kondisi Husein, selaku pengacara Husein, pihaknya kini sudah mengirim surat permohonan pembantaran ke Polsek Denpasar Selatan (Densel). Surat permohonan pembantaran tersebut berdasar surat yang ditandatangani salah seorang dokter di RSJ Bangli.
Menurut Tedy, dokter tersebut juga yang menangani Husein pada 2014 – 2015 pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli. Tedy menyebut saat ini Husein diduga mengalami paranoid akut.
Indikasi itu bisa dilihat dari tanda-tanda fisik tidak normal dan bicaranya kasar. Karena ada riwayat gangguan jiwa itu, Tedy meminta Husein dibantarkan dulu untuk mengetahui apa yang terjadi.
“Kami juga akan minta pengadilan mencabut hak pengempuan Husein karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Orang yang tidak sehat akalnya tidak bisa diadili,” imbuhnya.