29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:13 AM WIB

Jadi Tukang Tempel Sabu, Dayu Tika Pasrah Diganjar 6 Tahun Penjara

DENPASAR – Senin kemarin (25/11) menjadi hari yang menegangkan bagi Ida Ayu Putu Tika Semarayani, 25.

Perempuan asal Gianyar, itu harus menjalani sidang putusan perkara jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Untuk menghilangkan ketegangannya, Tika terus ngobrol dengan kerabatnya yang datang.

Sebelumnya Tika dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati karena menguasai 14 paket sabu-sabu seberat 3,34 gram.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap terdakwa Ida Ayu Putu Tika Semarayani,” tandas hakim I Ketut Kimiarsa yang memimpin persidangan.

Hakim menilai perempuan yang indekos di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, itu terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) kedua UU Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. “Bagaimana saudara terdakwa menanggapi putusan ini? Mau menerima, banding, atau pikir-pikir?” tanya hakim.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa legawa menerima putusan hakim. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. JPU juga menerima putusan hakim.

Dayu Tika ditangkap Sabtu (13/7) pukul 17.00 di kamar kosnya di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.

Awalnya petugas Polresta Denpasar mendapat informasi ada peredaran narkotika yang dilakukan seorang perempuan perawakan kurus.

Petugas Satreskoba Polresta Denpasar kemudian menuju ke alamat yang telah diketahui. Saksi polisi kemudian mengetuk pintu dan dibuka terdakwa.

Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan kamar ditemukan barang berupa satu plastik klip berisi sabu, dan tiga plastik klip berisi sabu disembunyikan dalam tisu. 

Total plastik klip berisi 14 buah. Terdakwa mengaku mendapat kiriman dari Diki (DPO). Terdakwa disuruh mengambil tempelan paket sabu di depan pot bunga toko di Jalan Raya Sesetan.

Terdakwa juga sudah empat kali mengambil termasuk paket terakhir.  Setelah menerima paket sabu, terdakwa disuruh kembali menempel.

Terdakwa mengaku mendapat upah sebesar Rp 50 ribu. Terdakwa diperintahkan di sejumlah titik di Kota Denpasar.

Dari hasil penjualan paket sabu seharga Rp 2,5 juta. Terdakwa mentransfer uang ke rekening atas nama Mariah atas perintah Diki. 

DENPASAR – Senin kemarin (25/11) menjadi hari yang menegangkan bagi Ida Ayu Putu Tika Semarayani, 25.

Perempuan asal Gianyar, itu harus menjalani sidang putusan perkara jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Untuk menghilangkan ketegangannya, Tika terus ngobrol dengan kerabatnya yang datang.

Sebelumnya Tika dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati karena menguasai 14 paket sabu-sabu seberat 3,34 gram.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap terdakwa Ida Ayu Putu Tika Semarayani,” tandas hakim I Ketut Kimiarsa yang memimpin persidangan.

Hakim menilai perempuan yang indekos di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, itu terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) kedua UU Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. “Bagaimana saudara terdakwa menanggapi putusan ini? Mau menerima, banding, atau pikir-pikir?” tanya hakim.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa legawa menerima putusan hakim. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. JPU juga menerima putusan hakim.

Dayu Tika ditangkap Sabtu (13/7) pukul 17.00 di kamar kosnya di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.

Awalnya petugas Polresta Denpasar mendapat informasi ada peredaran narkotika yang dilakukan seorang perempuan perawakan kurus.

Petugas Satreskoba Polresta Denpasar kemudian menuju ke alamat yang telah diketahui. Saksi polisi kemudian mengetuk pintu dan dibuka terdakwa.

Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan kamar ditemukan barang berupa satu plastik klip berisi sabu, dan tiga plastik klip berisi sabu disembunyikan dalam tisu. 

Total plastik klip berisi 14 buah. Terdakwa mengaku mendapat kiriman dari Diki (DPO). Terdakwa disuruh mengambil tempelan paket sabu di depan pot bunga toko di Jalan Raya Sesetan.

Terdakwa juga sudah empat kali mengambil termasuk paket terakhir.  Setelah menerima paket sabu, terdakwa disuruh kembali menempel.

Terdakwa mengaku mendapat upah sebesar Rp 50 ribu. Terdakwa diperintahkan di sejumlah titik di Kota Denpasar.

Dari hasil penjualan paket sabu seharga Rp 2,5 juta. Terdakwa mentransfer uang ke rekening atas nama Mariah atas perintah Diki. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/