34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:37 PM WIB

Di Bali, Nikah Lagi Tanpa Izin Suami, Pebisnis Cantik Dipolisikan

DENPASAR – Seorang pengusaha wanita sukses berinisial H alias E, 39, dilaporkan suaminya ke Mapolresta Denpasar, Minggu lalu (28/3).

Pengusaha cantik itu dituduh menikah tanpa izin suaminya berinisial FL, 46. Padahal, status keduanya masih suami istri yang sah. 

Kuasa hukum FL, bernama Lodewyk Siahaan, kepada awak media mengatakan, status kliennya dengan terlapor masih suami istri karena belum ada putusan cerai.

Kasus perceraian mereka masih bergulir di pengadilan. Anehnya, pada saat proses perceraian tengah berlangsung di pengadilan,

terlapor H alias E justru melangsungkan pernikahan mewah dengan seorang pria berinisial FST alias E, pada Minggu 28 Maret 2021 lalu.

Pernikahan itu berlangsung di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua. “Klien kami telah melangsungkan perkawinan tahun 2008

dengan isterinya H alias E ini secara Agama Katolik dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil di Jakarta,” kata Lodewyk Siahaan.

Proses gugatan cerai mereka masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Artinya, status terlapor dengan klien saya ini adalah masih sebagai suami-isteri yang sah. Karena belum ada keputusan pengadilan,” bebernya.

Dikatakan Lodewyk Siahaan, jikalau benar dugaan kawin tanpa izin yang dilakukan oleh H ini, maka akan merusak atau mencoreng citra serta wibawa keluarga besarnya dan perusahaan sebagai rekanannya Polri.

“Kami mengharapkan penyidik dapat menindaklanjuti serta memproses laporan pengaduan ini dan segera menahan H alias E berikut FST alias E mengingat laporan pengaduan ini telah bergulir, ancaman kasusnya adalah 5 tahun penjara,”  pungkasnya.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting kepada  semua orang untuk tidak melakukan kawin tanpa izin atau kawin halangan. Terkait dengan ini H alias E belum bisa dikonfirmasi. 

DENPASAR – Seorang pengusaha wanita sukses berinisial H alias E, 39, dilaporkan suaminya ke Mapolresta Denpasar, Minggu lalu (28/3).

Pengusaha cantik itu dituduh menikah tanpa izin suaminya berinisial FL, 46. Padahal, status keduanya masih suami istri yang sah. 

Kuasa hukum FL, bernama Lodewyk Siahaan, kepada awak media mengatakan, status kliennya dengan terlapor masih suami istri karena belum ada putusan cerai.

Kasus perceraian mereka masih bergulir di pengadilan. Anehnya, pada saat proses perceraian tengah berlangsung di pengadilan,

terlapor H alias E justru melangsungkan pernikahan mewah dengan seorang pria berinisial FST alias E, pada Minggu 28 Maret 2021 lalu.

Pernikahan itu berlangsung di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua. “Klien kami telah melangsungkan perkawinan tahun 2008

dengan isterinya H alias E ini secara Agama Katolik dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil di Jakarta,” kata Lodewyk Siahaan.

Proses gugatan cerai mereka masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Artinya, status terlapor dengan klien saya ini adalah masih sebagai suami-isteri yang sah. Karena belum ada keputusan pengadilan,” bebernya.

Dikatakan Lodewyk Siahaan, jikalau benar dugaan kawin tanpa izin yang dilakukan oleh H ini, maka akan merusak atau mencoreng citra serta wibawa keluarga besarnya dan perusahaan sebagai rekanannya Polri.

“Kami mengharapkan penyidik dapat menindaklanjuti serta memproses laporan pengaduan ini dan segera menahan H alias E berikut FST alias E mengingat laporan pengaduan ini telah bergulir, ancaman kasusnya adalah 5 tahun penjara,”  pungkasnya.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting kepada  semua orang untuk tidak melakukan kawin tanpa izin atau kawin halangan. Terkait dengan ini H alias E belum bisa dikonfirmasi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/