DENPASAR – Betsy, 30, ibu satu anak yang didakwa melakukan penganiayaan fisik dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya sendiri, Rico Nekson Boyke Hallatu, 31, akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Didampingi penasehat hukumnya, D. Edyanto. M. Silalahi dan Togi Silalahi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Raharja di hadapan
Majelis Hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara menuntut perempuan asal Sumatera Utara, ini dengan hukuman pidana 3 bulan masa percobaan 1 tahun.
JPU menilai, perbuatan terdakwa melakukan tindak kekerasan fisik dengan mencakar suaminya hingga luka terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2014 tentang penghapusan KDRT.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Betsy dengan hukuman pidana tiga bulan masa percobaan satu tahun, ” kata Jaksa Dewa Lanang.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan tanggapan (pledoi).