BADUNG-Selama bulan Januari 2020, Polres Badung telah menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka yakni, I Nyoman Muliawan, 40 dengan barang bukti 1 paket sabu;I Gusti Agung Ari Kusuma Jaya, 40 yang merupakan sopir taksi online, asal Mengwi, dengan barang bukti 1 paket sabu kemudian;
Ida Bagus Kade Adi Suardana,3 dengan barang bukti 3 paket sabu dan 2 butir ekstasi; Agus Supriadi, 38 asal Mengwi supir taksi onine dengan barang bukti 1 paket sabu. Serta Dewa Made Suardika, 35 asal Badung dengan barang bukti 1 paket sabu.
“Barang bukti yang kami amankan 3,67 gram sabu dan 2 butir ekstasi,” terang Wakapolres Badung, Kompol Sindar Sinaga, di Polres Badung, Senin (27/1) siang.
Dijelaskannya, bahwa dua orang sopir taksi online yang ditangkap mengaku mendapatkan barang dari seorang napi di Lapas Karangasem.
Mereka membeli dengan cara mentransferkan sejumlah uang, lalu mengambil barkoba melalui sistem tempel.
Sementara itu, satu tersangka lain juga mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang di Lapas Kerobokan.
“Terkait dugaan barang dari Lapas ini, kami akan koordinasikan dengan pihak Lapas untuk menindaklanjuti informasi ini,” tandasnya.
Sementara itu, para pelaku ini rata-rata menggunakan sabu untuk meningkatkan kepercayaan diri hingga untuk meningkatkan vitalitas.