26.6 C
Jakarta
25 April 2024, 0:23 AM WIB

Menambang Pasir Tanpa Izin Usaha, Pemilik Proyek Diamankan

DENPASAR– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama I Nyoman Dana Kerti di wilayah Kubu, Karangasem.

Dia ditangkap polisi lantaran nekat menambang pasir tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol. Anom Wibowo mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal ketika anggotanya melakukan penyelidikan di wilayah Kubu.

Saat itu polisi menemukan sebuah proyek penambangan pasir yang mencurigakan. Kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi, pemilik lahan dan I Nyoman Dana Kerti selaku pemilik proyek. 

Dari hasil interogasi itu didapatkan fakta bahwa penambangan pasir itu dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa excavator dan ayakan yang sudah beroperasi sejak akhir bulan Desember 2017.

Hasil penambangan berupa pasir super yang dijual oleh pelaku kepada Depo Pasir Kubu dengan harga Rp 600.000 per truk.

“Saat polisi meminta administrasi proyek itu, pelaku tidak bisa menunjukan surat ijin usaha pertambangan.

Atas hal tersebut, kita amankan dan bawa pelaku ke Ditreskrimsus Polda Bali untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kombes Pol. Anom Wibowo.

Perwira lulusan Akpol tahun 1994 ini menjelaskan bahwa sebelum bergabung dengan Depo Pasir Kubu (paguyuban), pelaku memiliki proyek penambangan pasir di Banjar Mekarsari.

Akibat erupsi freatik Gunung Agung, lahan proyeknya dialiri lahar dingin. Atas kondisi itu, pihak paguyuban menyarankan untuk menggali di tempat lain dan pelaku pun melakukannya tanpa memiliki ijin.

“Paguyuban tersebut beranggotakan sekitar 40 orang (pengusaha tambang pasir) yang masing-masing secara bergiliran mengirim pasir ke depo sesuai jadwal yang ditentukan oleh depo.

Sebagai anggota paguyuban, pelaku wajib menjual pasir hasil pertambangannya kepada depo sebanyak yang depo butuhkan (dalam seminggu sekitar 15 truck pasir super),” terangnya.

Ditambahkannya, pasir-pasir hasil kegiatan penambangan tersebut dijual kepada pembeli yang datang membawa truk oleh pihak depo.

Untuk truk pembeli yang datang dari wilayah Karangsem (arah timur depo), mereka bisa langsung membeli ke lokasi penambangan yang ada di wilayah Kubu dengan harga sekitar Rp 500.000 per truk.

Sedangkan untuk truk pembeli yang datang dari wilayah Singaraja (arah barat depo) diharuskan membeli di Depo Pasir Kubu, dengan harga Rp 1.100.000 per truk.

“Terhadap I Nyoman Dana Kerti diduga melanggar pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan

dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” beber perwira melati tiga di pundak ini

DENPASAR– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama I Nyoman Dana Kerti di wilayah Kubu, Karangasem.

Dia ditangkap polisi lantaran nekat menambang pasir tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol. Anom Wibowo mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal ketika anggotanya melakukan penyelidikan di wilayah Kubu.

Saat itu polisi menemukan sebuah proyek penambangan pasir yang mencurigakan. Kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi, pemilik lahan dan I Nyoman Dana Kerti selaku pemilik proyek. 

Dari hasil interogasi itu didapatkan fakta bahwa penambangan pasir itu dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa excavator dan ayakan yang sudah beroperasi sejak akhir bulan Desember 2017.

Hasil penambangan berupa pasir super yang dijual oleh pelaku kepada Depo Pasir Kubu dengan harga Rp 600.000 per truk.

“Saat polisi meminta administrasi proyek itu, pelaku tidak bisa menunjukan surat ijin usaha pertambangan.

Atas hal tersebut, kita amankan dan bawa pelaku ke Ditreskrimsus Polda Bali untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kombes Pol. Anom Wibowo.

Perwira lulusan Akpol tahun 1994 ini menjelaskan bahwa sebelum bergabung dengan Depo Pasir Kubu (paguyuban), pelaku memiliki proyek penambangan pasir di Banjar Mekarsari.

Akibat erupsi freatik Gunung Agung, lahan proyeknya dialiri lahar dingin. Atas kondisi itu, pihak paguyuban menyarankan untuk menggali di tempat lain dan pelaku pun melakukannya tanpa memiliki ijin.

“Paguyuban tersebut beranggotakan sekitar 40 orang (pengusaha tambang pasir) yang masing-masing secara bergiliran mengirim pasir ke depo sesuai jadwal yang ditentukan oleh depo.

Sebagai anggota paguyuban, pelaku wajib menjual pasir hasil pertambangannya kepada depo sebanyak yang depo butuhkan (dalam seminggu sekitar 15 truck pasir super),” terangnya.

Ditambahkannya, pasir-pasir hasil kegiatan penambangan tersebut dijual kepada pembeli yang datang membawa truk oleh pihak depo.

Untuk truk pembeli yang datang dari wilayah Karangsem (arah timur depo), mereka bisa langsung membeli ke lokasi penambangan yang ada di wilayah Kubu dengan harga sekitar Rp 500.000 per truk.

Sedangkan untuk truk pembeli yang datang dari wilayah Singaraja (arah barat depo) diharuskan membeli di Depo Pasir Kubu, dengan harga Rp 1.100.000 per truk.

“Terhadap I Nyoman Dana Kerti diduga melanggar pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan

dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” beber perwira melati tiga di pundak ini

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/