25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:51 AM WIB

Terlibat Penggelapan, Notaris Neli Asih Terancam 4 Tahun Penjara

DENPASAR – Seorang notaris bernama Ketut Neli Asih, 54, menjadi pesakitan di PN Denpasar.

Perempuan kelahiran Singaraja yang tinggal di Kuta, Badung, itu terancam empat tahun penjara karena melakukan penggelapan bersama terdakwa lainnya, Gunawan Priambodo, 41, (terdakwa berkas terpisah).

“Perbuatan terdakwa Ketut Neli Asih diatur dan diancam Pasal 372 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Suryatmaja di muka majelis hakim yang diketuai IGN Partha Barghawa, kemarin (26/2).

Sedangkan Gunawan Priambodo diancam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman serupa, empat tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan,  pada Kamis, 4 September 2014 bertempat di kantor terdakwa Neli di Jalan Nakula, Nomor 8, Legian, Kuta, Badung,

sengaja memberi kesempatan Gunawan Priambodo melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

Pada 8 Agustus 2014, Neli didatangi Sugiartini staf pribadi Gunawan. Staf tersebut membawa surat kelengkapan tanah yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, seluas 5.445 meter persegi atas nama PT Nuansa Bali Utama.

Sertifikat HGB itu dibawa dengan maksud dibuatkan perjanjian jual beli antara Anton (korban) dengan Gunawan. Sertifikat itu dititipkan di kantor Neli.

Namun, bukannya membuat perjanjian perikatan jual beli (PPJB) melainkan hanya dibuatkan akta kuasa menjual antara Gunawan dengan Anton.

Menurut saksi Sugiartini, keduanya menyetujui cara pembayaran tanah tersebut dengan cara menghapus piutang korban yang masih berada pada Gunawan,

kemudian mengakumulasikan piutang tersebut bersama beberapa transaksi antara Gunawan dengan korban.

Beberapa kali korban menyetorkan sejumlah uang pada Gunawan. Jika ditotal mencapai Rp 11,6 miliar.

Pada 13 Agustus 2014, datang saksi Sugiartini ke kantor Neli mengambil sertifikat atas perintah Gunawan dengan dalih akan mengurus pemecahan sertifikat sendiri.

Namun, sertifikat tanah ternyata masih atas nama PT Nuansa Bali Utama berupa HGB. Singkat cerita, saat korban datang ke kantor Neli hendak mengurus transaksi dan perikatan,

terdakwa Neli tidak memberitahu jika sertifikat sudah diambil Gunawan. “Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 11,6 miliar,” tukas JPU.Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

DENPASAR – Seorang notaris bernama Ketut Neli Asih, 54, menjadi pesakitan di PN Denpasar.

Perempuan kelahiran Singaraja yang tinggal di Kuta, Badung, itu terancam empat tahun penjara karena melakukan penggelapan bersama terdakwa lainnya, Gunawan Priambodo, 41, (terdakwa berkas terpisah).

“Perbuatan terdakwa Ketut Neli Asih diatur dan diancam Pasal 372 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Suryatmaja di muka majelis hakim yang diketuai IGN Partha Barghawa, kemarin (26/2).

Sedangkan Gunawan Priambodo diancam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman serupa, empat tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan,  pada Kamis, 4 September 2014 bertempat di kantor terdakwa Neli di Jalan Nakula, Nomor 8, Legian, Kuta, Badung,

sengaja memberi kesempatan Gunawan Priambodo melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

Pada 8 Agustus 2014, Neli didatangi Sugiartini staf pribadi Gunawan. Staf tersebut membawa surat kelengkapan tanah yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, seluas 5.445 meter persegi atas nama PT Nuansa Bali Utama.

Sertifikat HGB itu dibawa dengan maksud dibuatkan perjanjian jual beli antara Anton (korban) dengan Gunawan. Sertifikat itu dititipkan di kantor Neli.

Namun, bukannya membuat perjanjian perikatan jual beli (PPJB) melainkan hanya dibuatkan akta kuasa menjual antara Gunawan dengan Anton.

Menurut saksi Sugiartini, keduanya menyetujui cara pembayaran tanah tersebut dengan cara menghapus piutang korban yang masih berada pada Gunawan,

kemudian mengakumulasikan piutang tersebut bersama beberapa transaksi antara Gunawan dengan korban.

Beberapa kali korban menyetorkan sejumlah uang pada Gunawan. Jika ditotal mencapai Rp 11,6 miliar.

Pada 13 Agustus 2014, datang saksi Sugiartini ke kantor Neli mengambil sertifikat atas perintah Gunawan dengan dalih akan mengurus pemecahan sertifikat sendiri.

Namun, sertifikat tanah ternyata masih atas nama PT Nuansa Bali Utama berupa HGB. Singkat cerita, saat korban datang ke kantor Neli hendak mengurus transaksi dan perikatan,

terdakwa Neli tidak memberitahu jika sertifikat sudah diambil Gunawan. “Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 11,6 miliar,” tukas JPU.Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/