DENPASAR – Bekerja di dunia malam mau tidak mau membuat Dewi Retno Sari, 22, dan Sefthy Alviontha, 23, akrab dengan narkoba.
Masalahnya, ketika imannya tidak kuat, Dewi dan Sefthy terjerumus ke dalam peredaran benda terlarang itu.
Kemarin (26/2), kedua perempuan yang bekerja di salah satu kafe di daerah Pemogan, Denpasar Selatan, itu diadili.
Meski tengah menyandang status terdakwa, keduanya tetap tampil menor. Bedak putih, alis terukir, dan bibir memerah.
“Para terdakwa mengaku selesai membeli sabu dan meletakan sabu tersebut di tas pinggang yang digantung di tembok kamar kos,” beber JPU Ni Ketut Hevy Yushantini di depan majelis hakim I Made Pasek.
Barang terlarang itu dibeli oleh para terdakwa dengan cara patungan dari seseorang bernama Dory (DPO) seharga Rp 400 ribu.
Saat dilakukan pengeledahan di kamar tersebut, aparat juga menemukan beberapa barang bukti berupa satu buah bong (alat isap sabu).
Sebelum ditangkap, terdakwa Sefthy menghubungi Dory untuk membeli sabu. Lalu, Dory menyuruh terdakwa Sefthy datang ke rumahnya untuk mengambil barang yang dipesannya.
Kedua terdakwa kemudian mengambil sabu tersebut dan langsung pulang ke kamar kos milik terdakwa Dewi.
Namun belum sempat menikmati sensasi barang enak gila itu kedua terdakwa keburu digiring ke kantor Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penimbangan terhadap 1 plastik klip sabu yang dikuasai para terdakwa ditemukan berat 0,14 gram netto.
Diuraikan JPU, ditangkapnya kedua terdakwa ini berkat laporan masyarakat, bahwa terdakwa Sefthy yang bekerja di kafe Pendara sering mengedarkan Narkotika di seputaran Jalan Jewut Sari, Pemongan, Denpasar Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan, pada 13 Oktober 2019 sekitar pukul 18.42, petugas kepolisian melakukan pengrebekan terhadap terdakwa Sefthy di kamar kos milik terdakwa Dewi di jalan Jewut Sari, Pemogan, Denpasar Selatan.
“Terdakwa Dewi dan Sefthy telah melakukan pemufakatan jahat untuk membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama Dory,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.
Dua perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu didakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Sedangkan dalam dakwaan kedua dan ketiga, para terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa tidak keberatan. Sidang dapat dilanjutkan pekan depan.