29.1 C
Jakarta
23 November 2024, 9:18 AM WIB

Pas, Pengimpor Sabu di Celana Dalam Asal Thailand Diganjar 16 Tahun

DENPASAR – Dua perempuan Thailand Kasarin Khamkhao, 27, dan Sanicha Maneetes, 26, dipastikan menua di dalam kerangkeng.

Ini menyusul putusan majelis hakim PN Denpasar yang mengganjar keduanya dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto menyatakan, Kasarin dan Sanicha terbukti mengimpor sabu-sabu seberat setengah kilogram lebih dengan cara dimasukkan ke dalam celana dalam.

Sidang kemarin sendiri berlangsung cepat. Awalnya terdakwa melalui pengacaranya mengajukan pembelaan.

Terdakwa mengakui menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Setelah pembelaan diterima, hakim langsung membacakan amar putusan secara singkat.

Hakim menilai perbuatan masing-masing terdakwa memenuhi unsur Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika.

Terdakwa memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 16 tahun,” tegas hakim Kony, kemarin (26/2).

Selain pidana badan, hakim juga mengganjar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Selain memusnahkan sabu-sabu yang dibawa terdakwa, hakim juga memerintahkan hand phone (HP) dan pakaian dalam yang digunakan terdakwa saat menyelundupkan sabu-sabu ikut dimusnahkan.

Mendengar putusan hakim, dua terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa langsung berubah sikap. Terdakwa yang awalnya duduk tenang terlihat gelisah.

“Silakan koordinasi dengan penasihat hukumnya. Mau terima atau banding. Dituntut 19 tahun penjara, vonis 16 tahun,” kata hakim Kony.

Dua terdakwa mendekat ke meja pengacaranya Made Suardika Adnyana. Setelah berkonsultasi, terdakwa kembali ke kursi pesakitan dengan wajah pasrah.

“Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” kata Made. Sementara JPU I Made Santiawan menyatakan pikir-pikir.

Saat ditangkap, mereka kedapatan menyimpan tiga bungkus sabu di celana dalam yang dikenakannya. Satu bungkus beratnya 298 gram netto dan dua bungkus lagi masing masing-masing seberat 297 gram netto.

Kedua terdakwa mendapat narkotik itu dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya bernama Boss berada di Thailand.

Para terdakwa mengambil tiga bungkus itu pada hari Jumat, 11 Oktober 2019 pukul 13.00. Bungkusan menyerupai kapsul itu para terdakwa ambil di Hotel Bangkok untuk selanjutnya dibawa ke Bali. 

DENPASAR – Dua perempuan Thailand Kasarin Khamkhao, 27, dan Sanicha Maneetes, 26, dipastikan menua di dalam kerangkeng.

Ini menyusul putusan majelis hakim PN Denpasar yang mengganjar keduanya dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto menyatakan, Kasarin dan Sanicha terbukti mengimpor sabu-sabu seberat setengah kilogram lebih dengan cara dimasukkan ke dalam celana dalam.

Sidang kemarin sendiri berlangsung cepat. Awalnya terdakwa melalui pengacaranya mengajukan pembelaan.

Terdakwa mengakui menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Setelah pembelaan diterima, hakim langsung membacakan amar putusan secara singkat.

Hakim menilai perbuatan masing-masing terdakwa memenuhi unsur Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika.

Terdakwa memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 16 tahun,” tegas hakim Kony, kemarin (26/2).

Selain pidana badan, hakim juga mengganjar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Selain memusnahkan sabu-sabu yang dibawa terdakwa, hakim juga memerintahkan hand phone (HP) dan pakaian dalam yang digunakan terdakwa saat menyelundupkan sabu-sabu ikut dimusnahkan.

Mendengar putusan hakim, dua terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa langsung berubah sikap. Terdakwa yang awalnya duduk tenang terlihat gelisah.

“Silakan koordinasi dengan penasihat hukumnya. Mau terima atau banding. Dituntut 19 tahun penjara, vonis 16 tahun,” kata hakim Kony.

Dua terdakwa mendekat ke meja pengacaranya Made Suardika Adnyana. Setelah berkonsultasi, terdakwa kembali ke kursi pesakitan dengan wajah pasrah.

“Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” kata Made. Sementara JPU I Made Santiawan menyatakan pikir-pikir.

Saat ditangkap, mereka kedapatan menyimpan tiga bungkus sabu di celana dalam yang dikenakannya. Satu bungkus beratnya 298 gram netto dan dua bungkus lagi masing masing-masing seberat 297 gram netto.

Kedua terdakwa mendapat narkotik itu dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya bernama Boss berada di Thailand.

Para terdakwa mengambil tiga bungkus itu pada hari Jumat, 11 Oktober 2019 pukul 13.00. Bungkusan menyerupai kapsul itu para terdakwa ambil di Hotel Bangkok untuk selanjutnya dibawa ke Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/