31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:41 AM WIB

Karma, Guide Nyambi Narkoba Terancam Seumur Hidup

DENPASAR – Bekerja sebagai guide atau pramuwisata agaknya hanya menjadi kedok bagi Ivan Limau, 39. Pria asal Jakarta itu justru menekuni jualan narkoba jenis heroin dan ganja.

Kini, Ivan diadili di PN Denpasar dan terancam hukuman seumur hidup. Saat dihadirkan di depan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, Ivan hanya bisa tertunduk.

Jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang menjelaskan, bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,

menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Terdakwa memiliki empat plastik klip berisi serbuk warna coklat mengandung heroin dengan berat keseluruhan 5,75 gram netto,” beber JPU Maya kemarin.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.

“Terdakwa memiliki satu plastik klip berisi daun ganja kering seberat 0,91 gram netto. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika,” tegas jaksa asal Kejari Denpasar, itu.

Terdakwa ditangkap pada Sabtu, 1 Desember 2018. Saat itu petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang memiliki narkotik jenis heroin.

Petugas yang melakukan penyelidikan melihat terdakwa dengan gerak-gerak mencurigakan di depan Alfamart, Jalan Seroja, Tonja, Denpasar Utara.

Saat itu petugas langsung menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan. Saat diperiksa, ditemukan 4 plastik klip heroin, 4 buah alat suntik, 1 plastik klip ganja kering.

Petugas juga menemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya.

Sebagaimana dua pasal yang didakwakan JPU, maka Ivan terancam maksimal pidana penjara seumur hidup.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak keberatan (eksepsi).

Dengan tidak diajukannya keberatan, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

DENPASAR – Bekerja sebagai guide atau pramuwisata agaknya hanya menjadi kedok bagi Ivan Limau, 39. Pria asal Jakarta itu justru menekuni jualan narkoba jenis heroin dan ganja.

Kini, Ivan diadili di PN Denpasar dan terancam hukuman seumur hidup. Saat dihadirkan di depan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, Ivan hanya bisa tertunduk.

Jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang menjelaskan, bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,

menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Terdakwa memiliki empat plastik klip berisi serbuk warna coklat mengandung heroin dengan berat keseluruhan 5,75 gram netto,” beber JPU Maya kemarin.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.

“Terdakwa memiliki satu plastik klip berisi daun ganja kering seberat 0,91 gram netto. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika,” tegas jaksa asal Kejari Denpasar, itu.

Terdakwa ditangkap pada Sabtu, 1 Desember 2018. Saat itu petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang memiliki narkotik jenis heroin.

Petugas yang melakukan penyelidikan melihat terdakwa dengan gerak-gerak mencurigakan di depan Alfamart, Jalan Seroja, Tonja, Denpasar Utara.

Saat itu petugas langsung menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan. Saat diperiksa, ditemukan 4 plastik klip heroin, 4 buah alat suntik, 1 plastik klip ganja kering.

Petugas juga menemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya.

Sebagaimana dua pasal yang didakwakan JPU, maka Ivan terancam maksimal pidana penjara seumur hidup.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak keberatan (eksepsi).

Dengan tidak diajukannya keberatan, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/