29.6 C
Jakarta
11 Desember 2024, 20:01 PM WIB

Miris, Besarkan Anak di Penjara, Kurir Sabu Syok Dituntut 13 Tahun

DENPASAR – Tangis Budiyati, 39, langsung pecah setelah mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Cok Intan Merlanie Dewie.

JPU Kejari Denpasar itu menuntut Budiyati dengan pidana penjara selama 13 tahun. Berkali-kali Budiyati terlihat menarik napas panjang. Wajar jika Budiyati syok berat.

Sebab, belum lama ini dia baru saja melahirkan bayi. Ia pun harus bersiap-siap membesarkan buah hatinya dari balik bui.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda lumayan besar.

“Terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar jaksa Cok Intan di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, kemarin (5/12).

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Terdakwa menguasai 104 gram netto sabu-sabu. 

Sementara pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa juga baru melahirkan bayi,” imbuh jaksa Intan.

Dengan pertimbangan meringankan tersebut, Budiyati lolos dari ancaman pidana penjara maksimal Pasal 112 ayat (2) yakni 20 tahun penjara. 

Merespons tuntutan JPU, terdakwa didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. “Kami minta waktu untuk membuat pledoi tertulis, Yang Mulia,” ujar Fitra Octora, pengacara terdakwa.

Apa yang dialami Budiyati memang sebuah ironi. Budiyati mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena dipicu masalah ekonomi.

Dia dibayar Rp 50 ribu setiap kali mengambil dan menempel paket narkotika jenis sabu.

Budiyati ditangkap di Jalan Bajataki, Desa Padangsambian, Denpasar Barat. Saat itu Budiyati telah dipantau.

Ia mengendarai sepeda motor Honda Scoopy DK 5342 IW yang gerak geriknya mencurigkan saat melintas masuk ke Jalan Bajataki 2A. 

Pada saat hendak pergi dari tempat tersebut, aparat datang dan langsung menangkap terdakwa.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan tas kresek warna hitam didalamnya terdapat dua paket plastik klip sabu.

Saat ditimbang, dua paket sabu tersebut didapat berat masing-masing 9,09 gram dan 94,91 gram dengan total keseluruhan 104 gram netto. 

DENPASAR – Tangis Budiyati, 39, langsung pecah setelah mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Cok Intan Merlanie Dewie.

JPU Kejari Denpasar itu menuntut Budiyati dengan pidana penjara selama 13 tahun. Berkali-kali Budiyati terlihat menarik napas panjang. Wajar jika Budiyati syok berat.

Sebab, belum lama ini dia baru saja melahirkan bayi. Ia pun harus bersiap-siap membesarkan buah hatinya dari balik bui.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda lumayan besar.

“Terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar jaksa Cok Intan di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, kemarin (5/12).

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Terdakwa menguasai 104 gram netto sabu-sabu. 

Sementara pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa juga baru melahirkan bayi,” imbuh jaksa Intan.

Dengan pertimbangan meringankan tersebut, Budiyati lolos dari ancaman pidana penjara maksimal Pasal 112 ayat (2) yakni 20 tahun penjara. 

Merespons tuntutan JPU, terdakwa didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. “Kami minta waktu untuk membuat pledoi tertulis, Yang Mulia,” ujar Fitra Octora, pengacara terdakwa.

Apa yang dialami Budiyati memang sebuah ironi. Budiyati mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena dipicu masalah ekonomi.

Dia dibayar Rp 50 ribu setiap kali mengambil dan menempel paket narkotika jenis sabu.

Budiyati ditangkap di Jalan Bajataki, Desa Padangsambian, Denpasar Barat. Saat itu Budiyati telah dipantau.

Ia mengendarai sepeda motor Honda Scoopy DK 5342 IW yang gerak geriknya mencurigkan saat melintas masuk ke Jalan Bajataki 2A. 

Pada saat hendak pergi dari tempat tersebut, aparat datang dan langsung menangkap terdakwa.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan tas kresek warna hitam didalamnya terdapat dua paket plastik klip sabu.

Saat ditimbang, dua paket sabu tersebut didapat berat masing-masing 9,09 gram dan 94,91 gram dengan total keseluruhan 104 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/