31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:29 PM WIB

Viral di Medsos, Begini Nasib Lumba-lumba yang Dinaiki Lucinta Luna

DENPASAR – Masih ingat dengan kasus viralnya video aktris transgender Lucinta Luna yang menaiki lumba-lumba di kawasan Pantai Serangan?

 

 

Ya, lumba-lumba tersebut sudah dievakuasi oleh pihak Direktorat Jenderal KSDAE didampingi tim dari Bareskrim Mabes Polri serta Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa (27/4).

 

Pihaknya melakukan evakuasi terhadap 7 (tujuh) ekor Lumba-lumba hidung botol (Tursiops aduncus) yang merupakan titipan pemerintah kepada PT. Piayu Samudera Bali yang saat ini berada di pantai Mertasari.

 

Evakuasi dilakykan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.577/MENLHK-KSDAE/KKH/KSA.2/4/2021 tanggal 16 April 2021 tentang Surat Peringatan I kepada PT. Piayu samudera Bali.

 

“Ini juga dikarenakan ada masukan dari masyarakat yang diterima melalui media sosial pasca viralnya peragaan Lumba-lumba Hidung Botol yang tidak memperhatikan kaedah kesejahteraan satwa,” ujar Prawono Meruanto selaku KSBTU BKSDA Bali.

 

Sebagai informasi, status perlindungan Lumba-lumba Hidung Botol menurut Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 merupakan satwa dilindungi dan status konservasi menurut IUCN Red List masuk dalam ketagori unknown atau near threaten.

 

“Kami tegaskan, bahwa aktivitas peragaan Lumba-lumba Hidung Botol PT. Piayu Samudera Bali yang dilakukan di pantai Mertasari telah ditutup,” tegasnya.

 

Penutupan ini ditandai dengan pemasangan spanduk penutupan kegiatan peragaan Lumba-lumba, sesuai dengan Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor; S.291/KSDAE/KKH/KSA.2/4/2020 tanggal 15 April 2020, Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor; S.457/KSDAE/KKH/KSA.2/6/2020 tanggal 22 Juni 2020.

 

Berikutnya adalah Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor : S.988/KSDAE/KKH/KSA.2/11/2020 tanggal 23 November 2020 perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Kegiatan Peragaan Lumba – Lumba di Luar Areal Izin Lembaga Konservasi PT. Piayu Samudera Bali.

 

Lumba-lumba Hidung Botol tersebut selanjutnya akan dievakuasi dan dititiprawatkan kepada Lembaga Konservasi yang memiiliki ijin, sarana dan prasarana memadai, berpengalaman dalam menangani satwa Lumba-lumba serta pengelolaannya memperhatikan kesejahteraan satwa (animal welfare).

DENPASAR – Masih ingat dengan kasus viralnya video aktris transgender Lucinta Luna yang menaiki lumba-lumba di kawasan Pantai Serangan?

 

 

Ya, lumba-lumba tersebut sudah dievakuasi oleh pihak Direktorat Jenderal KSDAE didampingi tim dari Bareskrim Mabes Polri serta Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa (27/4).

 

Pihaknya melakukan evakuasi terhadap 7 (tujuh) ekor Lumba-lumba hidung botol (Tursiops aduncus) yang merupakan titipan pemerintah kepada PT. Piayu Samudera Bali yang saat ini berada di pantai Mertasari.

 

Evakuasi dilakykan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.577/MENLHK-KSDAE/KKH/KSA.2/4/2021 tanggal 16 April 2021 tentang Surat Peringatan I kepada PT. Piayu samudera Bali.

 

“Ini juga dikarenakan ada masukan dari masyarakat yang diterima melalui media sosial pasca viralnya peragaan Lumba-lumba Hidung Botol yang tidak memperhatikan kaedah kesejahteraan satwa,” ujar Prawono Meruanto selaku KSBTU BKSDA Bali.

 

Sebagai informasi, status perlindungan Lumba-lumba Hidung Botol menurut Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 merupakan satwa dilindungi dan status konservasi menurut IUCN Red List masuk dalam ketagori unknown atau near threaten.

 

“Kami tegaskan, bahwa aktivitas peragaan Lumba-lumba Hidung Botol PT. Piayu Samudera Bali yang dilakukan di pantai Mertasari telah ditutup,” tegasnya.

 

Penutupan ini ditandai dengan pemasangan spanduk penutupan kegiatan peragaan Lumba-lumba, sesuai dengan Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor; S.291/KSDAE/KKH/KSA.2/4/2020 tanggal 15 April 2020, Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor; S.457/KSDAE/KKH/KSA.2/6/2020 tanggal 22 Juni 2020.

 

Berikutnya adalah Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor : S.988/KSDAE/KKH/KSA.2/11/2020 tanggal 23 November 2020 perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Kegiatan Peragaan Lumba – Lumba di Luar Areal Izin Lembaga Konservasi PT. Piayu Samudera Bali.

 

Lumba-lumba Hidung Botol tersebut selanjutnya akan dievakuasi dan dititiprawatkan kepada Lembaga Konservasi yang memiiliki ijin, sarana dan prasarana memadai, berpengalaman dalam menangani satwa Lumba-lumba serta pengelolaannya memperhatikan kesejahteraan satwa (animal welfare).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/