26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:02 AM WIB

Kendalikan Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan, Empat Kurir Diciduk

DENPASAR – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan empat orang pelaku narkoba.

Dari hasil pengembangan, empat orang kurir ini mengaku bahwa mereka mengendalikan sabu jaringan Lapas Kerobokan.

Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap empat orang ini berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku pertama yang diamankan adalah Putu Eka Febrianti alias Eka, 23.

Dari tangan Eka petugas menemukan satu paket sahbu 0,16. “Dari hasil pengembangan pelaku ini  mendapat dari seseorang yang dipangil Gebor, dan bb dibeli dengan cara transfer RP 1, 40 juta,” tuturnya.

Tangkapan selanjutnya terhadap Komang Suryawan alis KS, 37. Pekerja Sopir, warga Sudikarya, Denpasar Selatan, ini diamankan di kosannya, Senin (14/5) sekitar pukul 17.00.

Barang bukti yang ditemukan di kamar tersangka sebanyak 0,84 garam sabu. KS mengaku mendapat dari seseorang yang di pangil Boy.

Barang tersebut dibeli dengan cara transfer RP 800 ribu. “Dia mengaku bahwa Boy ini di dalam Lapas Kerobokan,” bebernya.

Mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini menyebut pihaknnya melakukan penangkapan terhadap Danang Nurkorip, alias Dnr, 28, di Jala Raya Renon, Denpasar Timur, Sabtu (5/5) sekitar pukul 23.00.

Dari tangan pria yang berdomisili di Gunung Soputan, Denpasar Barat, polisi amankan dua paket sabu 0,38 gram. Dia mengaku mendapat dari seseorang bernama Arya, dan dibeli dengan cara transfer Rp 900 ribu.

Tangkapan terakhir dilakukan terhadap Wawan alias Wwn, 32, warga Jalan Tukad Petanu, Denpasar Selatan, Kamis (10/5) sekitar pukul 20.00.

Pelaku di gerebek di kosannya dengan barang bukti tiga paket sabu 0,48 gram. Pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari pria bernama mail.

“Para pelaku ini sebagai kurir. Mereka dapat bb dari orang di dalam lapas kerobokan yang dikenal via telepon. Jaringan mereka ini terputus. Kami masih dalami keterangan para pelaku ini,” katanya.

Para pelaku dijerat pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

DENPASAR – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan empat orang pelaku narkoba.

Dari hasil pengembangan, empat orang kurir ini mengaku bahwa mereka mengendalikan sabu jaringan Lapas Kerobokan.

Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap empat orang ini berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku pertama yang diamankan adalah Putu Eka Febrianti alias Eka, 23.

Dari tangan Eka petugas menemukan satu paket sahbu 0,16. “Dari hasil pengembangan pelaku ini  mendapat dari seseorang yang dipangil Gebor, dan bb dibeli dengan cara transfer RP 1, 40 juta,” tuturnya.

Tangkapan selanjutnya terhadap Komang Suryawan alis KS, 37. Pekerja Sopir, warga Sudikarya, Denpasar Selatan, ini diamankan di kosannya, Senin (14/5) sekitar pukul 17.00.

Barang bukti yang ditemukan di kamar tersangka sebanyak 0,84 garam sabu. KS mengaku mendapat dari seseorang yang di pangil Boy.

Barang tersebut dibeli dengan cara transfer RP 800 ribu. “Dia mengaku bahwa Boy ini di dalam Lapas Kerobokan,” bebernya.

Mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini menyebut pihaknnya melakukan penangkapan terhadap Danang Nurkorip, alias Dnr, 28, di Jala Raya Renon, Denpasar Timur, Sabtu (5/5) sekitar pukul 23.00.

Dari tangan pria yang berdomisili di Gunung Soputan, Denpasar Barat, polisi amankan dua paket sabu 0,38 gram. Dia mengaku mendapat dari seseorang bernama Arya, dan dibeli dengan cara transfer Rp 900 ribu.

Tangkapan terakhir dilakukan terhadap Wawan alias Wwn, 32, warga Jalan Tukad Petanu, Denpasar Selatan, Kamis (10/5) sekitar pukul 20.00.

Pelaku di gerebek di kosannya dengan barang bukti tiga paket sabu 0,48 gram. Pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari pria bernama mail.

“Para pelaku ini sebagai kurir. Mereka dapat bb dari orang di dalam lapas kerobokan yang dikenal via telepon. Jaringan mereka ini terputus. Kami masih dalami keterangan para pelaku ini,” katanya.

Para pelaku dijerat pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/