28.3 C
Jakarta
11 Desember 2024, 9:54 AM WIB

Korban Sudah Bersaksi, Masuk Tahap Penyidikan, Bos Panti Belum TSK

SINGARAJA – Entah teknik penyidikan seperti apa yang dipakai penyidik Satreskrim Polres Buleleng untuk membongkar kasus pencabulan di sebuah panti asuhan di Gerokgak, Buleleng.

Meski kasus pencabulan yang menimpa PA, 12, statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan, hingga kini polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Padahal, orang tua korban telah melaporkan FA, 18, sebagai orang yang diduga bertanggungjawab dalam peristiwa pencabulan itu.

Kepastian peningkatan status kasus itu, diungkapkan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, saat ditemui di Mapolres Buleleng kemarin (26/6).

Iptu Sumarjaya mengatakan status kasus telah ditingkatkan, menyusul terbitnya hasil visum et repertum dari RSUD Buleleng.

“Sekarang statusnya sudah berubah dari penyelidikan jadi penyidikan. Kalau kemarin kan masih sebatas pengumpulan informasi saja, sekarang sudah masuk tahap pro justitia,” kata Sumarjaya.

Menurutnya, polisi kini masih berpegang pada keterangan saksi korban dan dua orang saksi fakta. Ketiganya telah menyampaikan kesaksian beberapa waktu lalu.

Selain itu polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peristiwa pencbaulan itu.

Bagaimana dengan penetapan tersangka? Iptu Sumarjaya mengaku hingga kemarin penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Kendati statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan. “Penyidikan itu kan untuk mencari tersangka, berdasar saksi-saksi

dan bukti yang ada. Penetapan (tersangka) itu kan harus ada bukti yang cukup. Kita tunggu dari penyidik saja,” imbuhnya.

Pria yang juga mantan Kanit PPA Polres Buleleng itu memastikan polisi juga akan meminta keterangan FA dalam waktu dekat ini.

“Statusnya masih terlapor ya, bukan tersangka. Nanti kita lihat, apakah cukup dengan pemanggilan atau perlu upaya lanjutan (penangkapan, Red),” tegas Sumarjaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bocah berusia 12 tahun berinisial PA, menjadi korban aksi pencabulan yang dilakukan oleh FA, 18.

PA diduga dicabuli pada 24 Mei lalu, di rumah FA yang ada di salah satu kelurahan yang ada di Kota Singaraja.

Konon PA dan FA sudah saling kenal sejak 6 bulan lalu. Keduanya saling kenal, lantaran korban selalu melintas di depan rumah pelaku tiap berangkat dan pulang sekolah.

Aksi persetubuhan itu baru diketahui orang tua korban pada 18 Juni lalu. Aksi itu terbongkar setelah orang tua korban mengecek

isi pesan singkat yang ada di dalam ponsel korban. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada 19 Juni lalu.

SINGARAJA – Entah teknik penyidikan seperti apa yang dipakai penyidik Satreskrim Polres Buleleng untuk membongkar kasus pencabulan di sebuah panti asuhan di Gerokgak, Buleleng.

Meski kasus pencabulan yang menimpa PA, 12, statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan, hingga kini polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Padahal, orang tua korban telah melaporkan FA, 18, sebagai orang yang diduga bertanggungjawab dalam peristiwa pencabulan itu.

Kepastian peningkatan status kasus itu, diungkapkan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, saat ditemui di Mapolres Buleleng kemarin (26/6).

Iptu Sumarjaya mengatakan status kasus telah ditingkatkan, menyusul terbitnya hasil visum et repertum dari RSUD Buleleng.

“Sekarang statusnya sudah berubah dari penyelidikan jadi penyidikan. Kalau kemarin kan masih sebatas pengumpulan informasi saja, sekarang sudah masuk tahap pro justitia,” kata Sumarjaya.

Menurutnya, polisi kini masih berpegang pada keterangan saksi korban dan dua orang saksi fakta. Ketiganya telah menyampaikan kesaksian beberapa waktu lalu.

Selain itu polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peristiwa pencbaulan itu.

Bagaimana dengan penetapan tersangka? Iptu Sumarjaya mengaku hingga kemarin penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Kendati statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan. “Penyidikan itu kan untuk mencari tersangka, berdasar saksi-saksi

dan bukti yang ada. Penetapan (tersangka) itu kan harus ada bukti yang cukup. Kita tunggu dari penyidik saja,” imbuhnya.

Pria yang juga mantan Kanit PPA Polres Buleleng itu memastikan polisi juga akan meminta keterangan FA dalam waktu dekat ini.

“Statusnya masih terlapor ya, bukan tersangka. Nanti kita lihat, apakah cukup dengan pemanggilan atau perlu upaya lanjutan (penangkapan, Red),” tegas Sumarjaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bocah berusia 12 tahun berinisial PA, menjadi korban aksi pencabulan yang dilakukan oleh FA, 18.

PA diduga dicabuli pada 24 Mei lalu, di rumah FA yang ada di salah satu kelurahan yang ada di Kota Singaraja.

Konon PA dan FA sudah saling kenal sejak 6 bulan lalu. Keduanya saling kenal, lantaran korban selalu melintas di depan rumah pelaku tiap berangkat dan pulang sekolah.

Aksi persetubuhan itu baru diketahui orang tua korban pada 18 Juni lalu. Aksi itu terbongkar setelah orang tua korban mengecek

isi pesan singkat yang ada di dalam ponsel korban. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada 19 Juni lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/