26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:41 AM WIB

Curi Barang Perusahaan , Empat Karyawan Ditangkap

DENPASAR-Polsek Denpasar Selatan menangkap empat orang karyawan PT Dapur Insiparasi Nusantara di Jalan Gurita I no 16 B, Sesetan, Denpasar Selatan. Empat orang tersebut bernama Muhamad Yasin, 35, Agung Arya Sastama Putra, 22, Purnama, 33, dan Rio Fajar Febriana, 23.

 

Keempat pelaku ditangkap karena mencuri barang jualan milik perusahaan berupa 10 buah spare part griddle cooking plate. Kejadian itu diketahui bermula pada Kamis lalu (16/6/2022) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, ada konsumen yang hendak membeli perangkat spare part tersebut. Namun saat dicek di gudang, ternyata barangnya telah hilang.

 

“Atas kejadian itu, pihak korban melapor ke polisi,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Minggu kemarin (26/6/2022). Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Sejumlah karyawan di perusahaan diinterogasi. Terutama karyawan yang punya akses ke gudang. Karyawan bernama Rio Fajar Febriana diinterogasi pertamakali.

 

Dari hasil interogasi, dia mengakui perbuatannya mencuri bersama tiga orang rekannya. Dari informasi itu, Polisi bergerak mencari para pelaku lainnya ke Jalan Pedungan, Denpasar Selatan. Di sana polisi menangkap pelaku Muhamad Yasin dan Agung Arya Sastama Putra. Sedangkan pelaku Purnama ditangkap di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

 

Selanjutnya para pelaku diamankan ke Polsek Denpasar Selatan. “Total kerugian perusahaan senilai Rp. 36 juta. Diamankan juga barang bukti uang tunai Rp. 400 ribu dan satu unit motor Honda Beat yang dipakai mengangkut barang curian,” ujar Sukadi.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Polsek Denpasar Selatan menangkap empat orang karyawan PT Dapur Insiparasi Nusantara di Jalan Gurita I no 16 B, Sesetan, Denpasar Selatan. Empat orang tersebut bernama Muhamad Yasin, 35, Agung Arya Sastama Putra, 22, Purnama, 33, dan Rio Fajar Febriana, 23.

 

Keempat pelaku ditangkap karena mencuri barang jualan milik perusahaan berupa 10 buah spare part griddle cooking plate. Kejadian itu diketahui bermula pada Kamis lalu (16/6/2022) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, ada konsumen yang hendak membeli perangkat spare part tersebut. Namun saat dicek di gudang, ternyata barangnya telah hilang.

 

“Atas kejadian itu, pihak korban melapor ke polisi,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Minggu kemarin (26/6/2022). Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Sejumlah karyawan di perusahaan diinterogasi. Terutama karyawan yang punya akses ke gudang. Karyawan bernama Rio Fajar Febriana diinterogasi pertamakali.

 

Dari hasil interogasi, dia mengakui perbuatannya mencuri bersama tiga orang rekannya. Dari informasi itu, Polisi bergerak mencari para pelaku lainnya ke Jalan Pedungan, Denpasar Selatan. Di sana polisi menangkap pelaku Muhamad Yasin dan Agung Arya Sastama Putra. Sedangkan pelaku Purnama ditangkap di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

 

Selanjutnya para pelaku diamankan ke Polsek Denpasar Selatan. “Total kerugian perusahaan senilai Rp. 36 juta. Diamankan juga barang bukti uang tunai Rp. 400 ribu dan satu unit motor Honda Beat yang dipakai mengangkut barang curian,” ujar Sukadi.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/