33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:44 PM WIB

Enaknya, Terbukti Korupsi Perdin, Mantan Sekwan Kota Divonis Setahun

RadarBali.com – Sidang kasus korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA)   2013,  I Gusti Rai Suta, 60,  memasuki babak akhir. 

Mantan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) ini divonis majelis hakim Wayan Sukanila 1 tahun (12 bulan) penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Sesuai amar putusan,  vonis bagi terdakwa yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja dkk.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan subsider. Sementara dakwaan primer tak terbukti. “Karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan (primer),” ujar Sukanila. 

Demikian juga mengenai kerugian negara sebesar Rp 2.292.268.170. Sesuai amar putusan,  majelis hakim sependapat dengan JPU yakni membebaskan atau tidak membebankan Rai Suta membayar kerugian negara.

Pasalnya, uang yang dinilai sudah diserahkan atau dikembalikan ke negara pada perkara yang sama dengan terdakwa mantan PPTK Perdin I Gusti Nyoman Patra.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gusti Rai Suta dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, “tegas Hakim Ketua Wayan Sukanila.

Atas vonis majelis hakim,  baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya,  Made Suardika Adnyana maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

RadarBali.com – Sidang kasus korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA)   2013,  I Gusti Rai Suta, 60,  memasuki babak akhir. 

Mantan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) ini divonis majelis hakim Wayan Sukanila 1 tahun (12 bulan) penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Sesuai amar putusan,  vonis bagi terdakwa yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja dkk.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan subsider. Sementara dakwaan primer tak terbukti. “Karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan (primer),” ujar Sukanila. 

Demikian juga mengenai kerugian negara sebesar Rp 2.292.268.170. Sesuai amar putusan,  majelis hakim sependapat dengan JPU yakni membebaskan atau tidak membebankan Rai Suta membayar kerugian negara.

Pasalnya, uang yang dinilai sudah diserahkan atau dikembalikan ke negara pada perkara yang sama dengan terdakwa mantan PPTK Perdin I Gusti Nyoman Patra.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gusti Rai Suta dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, “tegas Hakim Ketua Wayan Sukanila.

Atas vonis majelis hakim,  baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya,  Made Suardika Adnyana maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/