29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:34 AM WIB

Bunuh Pecalang Karena Cekcok di Arena Tajen, Pak Lik Dituntut 7 Tahun

DENPASAR – I Nyoman Suama alias Pak Lik, 36, terdakwa kasus pembunuhan terhadap I Made Rai Sina, 42, salah seorang anggota pecalang di Jalan Pererenan,

Banjar Kangkang Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Kamis (26/7) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri  Denpasar.

Di depan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan menuntut Pak Lik dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.

Tuntutan hukuman bagi terdakwa, karena JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 

I Nyoman Suama dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,” kata JPU Lovi.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Agus Suparman dan Manik Yogha menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.

Terdakwa diketahui membunuh korban di depan kamar kosnya di di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Jumat (9/2) sekitar pukul 12.00 lalu. 

Pembunuhan ini dilatarbelakangi cekcok di arena tajen di Pura Dalem Desa Munggu, Mengwi.

DENPASAR – I Nyoman Suama alias Pak Lik, 36, terdakwa kasus pembunuhan terhadap I Made Rai Sina, 42, salah seorang anggota pecalang di Jalan Pererenan,

Banjar Kangkang Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Kamis (26/7) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri  Denpasar.

Di depan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan menuntut Pak Lik dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.

Tuntutan hukuman bagi terdakwa, karena JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 

I Nyoman Suama dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,” kata JPU Lovi.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Agus Suparman dan Manik Yogha menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.

Terdakwa diketahui membunuh korban di depan kamar kosnya di di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Jumat (9/2) sekitar pukul 12.00 lalu. 

Pembunuhan ini dilatarbelakangi cekcok di arena tajen di Pura Dalem Desa Munggu, Mengwi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/