26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:43 AM WIB

Kasus Korupsi di LPD Anturan, Buleleng

Jaksa Izinkan Pengurus Mencicil Uang Reward LPD Anturan

SINGARAJA– Jaksa mengizinkan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan mencicil pengembalian uang reward hasil jual-beli tanah kavling. Dengan catatan mereka harus menuntaskan proses pengembalian uang itu dalam waktu dua pekan mendatang.

 

Setelah membuka opsi tersebut, sejumlah pengurus pun ramai-ramai bersedia mengembalikan dana reward. Sebab sebagian pengurus telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

 

Rabu (27/7), salah seorang pengurus mendatangi Kejaksaan Negeri Buleleng. Dia mengembalikan uang reward dengan cara mencicil. Pengurus itu diketahui bertugas sebagai kolektor LPD. Dia menerima dana reward sebanyak Rp 181,75 juta. Sebagian uangnya telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.

 

Ia pun menyerahkan uang sebanyak Rp 74,5 juta pada kejaksaan. Sementara sisanya akan diserahkan dalam waktu dua pekan mendatang. “Dia berjanji akan mengembalikan semuanya dalam waktu dua minggu. Selanjutnya kami langsung lakukan penyitaan sebagai barang bukti dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan. Kami apresiasi kesadaran yang bersangkutan. Kami izinkan dengan cara mencicil, karena kami lihat komitmen niat baik mereka,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara.

 

Selain menerima pengembalian dana, jaksa juga memeriksa dua orang saksi terkait aliran dana reward di LPD Anturan. Salah seorang diantaranya ada pengurus LPD, dan seorang lainnya adalah perangkat desa di Anturan.

 

Dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku menerima aliran dana sebanyak Rp 50 juta. Mereka juga mengaku menerima dana itu begitu saja. Tanpa melalui persetujuan paruman adat. Pembagian uang itu juga tak pernah tercantum dalam perarem.

 

Jayalantara menegaskan kejaksaan terus menelusuri aliran dana tersebut hingga tuntas. Jaksa meminta agar pihak-pihak yang menerima aliran dana reward segera menyerahkan pada kejaksaan. “Kami minta para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah segera mengembalikan uang yang bukan haknya. Ini kami lakukan untuk mengoptimalkan proses recovery aset di LPD Anturan,” tukas Jayalantara.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua LPD Adat Anturan Nyoman Arta Wirawan ditahan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, pada Selasa (22/6) sore. Dia dibawa ke Rutan Mapolres Buleleng pada pukul 17.43 sore.

 

Tersangka diduga melakukan tindakan korupsi senilai Rp 151 miliar sepanjang tahun 2018-2020. Dampaknya LPD Anturan kolaps pada pertengahan 2020 lalu.

 

Selama ini LPD Anturan dikenal sebagai salah satu LPD yang masuk dalam pengelolaan terbaik di Kabupaten Buleleng. LPD ini melejit sejak menggeluti lini bisnis jual-beli tanah kapling.

Setelah kasusnya masuk ranah hukum, penyidik mendapati tanah-tanah kapling itu tercatat atas nama Nyoman Arta Wirawan, bukan sebagai aset LPD.

 

Penyidik menduga ada lebih dari 80 lembar sertifikat hak milik (SHM) atas nama Arta Wirawan. Dalam beberapa tahun terakhir, Arta Wirawan diketahui telah melakukan lebih dari 600 kali transaksi jual-beli tanah. (eps)

 

SINGARAJA– Jaksa mengizinkan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan mencicil pengembalian uang reward hasil jual-beli tanah kavling. Dengan catatan mereka harus menuntaskan proses pengembalian uang itu dalam waktu dua pekan mendatang.

 

Setelah membuka opsi tersebut, sejumlah pengurus pun ramai-ramai bersedia mengembalikan dana reward. Sebab sebagian pengurus telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

 

Rabu (27/7), salah seorang pengurus mendatangi Kejaksaan Negeri Buleleng. Dia mengembalikan uang reward dengan cara mencicil. Pengurus itu diketahui bertugas sebagai kolektor LPD. Dia menerima dana reward sebanyak Rp 181,75 juta. Sebagian uangnya telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.

 

Ia pun menyerahkan uang sebanyak Rp 74,5 juta pada kejaksaan. Sementara sisanya akan diserahkan dalam waktu dua pekan mendatang. “Dia berjanji akan mengembalikan semuanya dalam waktu dua minggu. Selanjutnya kami langsung lakukan penyitaan sebagai barang bukti dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan. Kami apresiasi kesadaran yang bersangkutan. Kami izinkan dengan cara mencicil, karena kami lihat komitmen niat baik mereka,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara.

 

Selain menerima pengembalian dana, jaksa juga memeriksa dua orang saksi terkait aliran dana reward di LPD Anturan. Salah seorang diantaranya ada pengurus LPD, dan seorang lainnya adalah perangkat desa di Anturan.

 

Dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku menerima aliran dana sebanyak Rp 50 juta. Mereka juga mengaku menerima dana itu begitu saja. Tanpa melalui persetujuan paruman adat. Pembagian uang itu juga tak pernah tercantum dalam perarem.

 

Jayalantara menegaskan kejaksaan terus menelusuri aliran dana tersebut hingga tuntas. Jaksa meminta agar pihak-pihak yang menerima aliran dana reward segera menyerahkan pada kejaksaan. “Kami minta para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah segera mengembalikan uang yang bukan haknya. Ini kami lakukan untuk mengoptimalkan proses recovery aset di LPD Anturan,” tukas Jayalantara.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua LPD Adat Anturan Nyoman Arta Wirawan ditahan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, pada Selasa (22/6) sore. Dia dibawa ke Rutan Mapolres Buleleng pada pukul 17.43 sore.

 

Tersangka diduga melakukan tindakan korupsi senilai Rp 151 miliar sepanjang tahun 2018-2020. Dampaknya LPD Anturan kolaps pada pertengahan 2020 lalu.

 

Selama ini LPD Anturan dikenal sebagai salah satu LPD yang masuk dalam pengelolaan terbaik di Kabupaten Buleleng. LPD ini melejit sejak menggeluti lini bisnis jual-beli tanah kapling.

Setelah kasusnya masuk ranah hukum, penyidik mendapati tanah-tanah kapling itu tercatat atas nama Nyoman Arta Wirawan, bukan sebagai aset LPD.

 

Penyidik menduga ada lebih dari 80 lembar sertifikat hak milik (SHM) atas nama Arta Wirawan. Dalam beberapa tahun terakhir, Arta Wirawan diketahui telah melakukan lebih dari 600 kali transaksi jual-beli tanah. (eps)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/