26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:35 AM WIB

Ditahan, Ini Pengakuan Oknum Perbekel Baha Tersangka Korupsi..

BADUNG- Usai ditetapkan tersangka, I Putu Sentana, 57, oknum Perbekel Desa Baha, Mengwi dua periode (2007-2019) resmi ditahan.

 

Kepada polisi, dia mengaku menggunakan sejumlah uang itu untuk biaya berobat dan juga biaya hidup. 

 

“Hasil penyelidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan tersangka itu  negara dirugikan Rp 1.006.633.856. ,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Senin (27/8) malam.

 

 

Lebih lanjut, perwira dengan melati dua di pundak ini menjelaskan, sejumlah kerugian tersebut merupakan akumulasi dari dana pekerjaan kegiatan yang tidak dilaksanakan dan sisa dana dari pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan.

 

“Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pelaku tersebut selanjutnya dicatatkan sebagai sisa lebih penghitungan anggaran fiktif.

Dan dalam perkara ini tidak ditemukan fakta hukum yang melibatkan orang lain,” tambah perwira asal Buleleng ini.

 

Sejumlah temuan yang juga dijadikan barang bukti diantaranya buku kas umum, buku RAPBDes, buku peraturan desa, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), slip penarikan Bank BPD Bali dan kwitansi. 

 

 

Lebih lanjut, Yudith juga menjelaskan, kasus ini terungkap, saat Polres Badung menerima laporan pada 4 Mei 2017 lalu.

 

Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung pun bergerak untuk mulai mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk berkoordinasi dengan BPKP yang kemudian mengeluarkan hasil audit pada 23 Februari 2018 lalu.

 

Akhirnya pada 19 April lalu, Sentana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

 

“Berkas kasus ini dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejari Badung tanggal 15 Agustus 2018 dan secepatnya dilimpahkan,” tambah AKBP Yudith.

 

Sementata itu, akibat tindak korupsi yang dilakukan oleh pria yang kini telah dinonaktifkan sebagai perbekel desa Baha ini, beberapa program pembangunan di desa Baha pun tersendat.

 

Seperti pembangunan Balai Subak Lepud, pengadaan perlengkapan Museum Subak Lepud, pembelian mobil oprasional kantor, kegiatan penyuluhan hukum LPM dan penanaman pohon kamboja.

 “Kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena dananya telah ditarik dan digunakan oleh pelaku,” tandas AKBP Yudith.

 

BADUNG- Usai ditetapkan tersangka, I Putu Sentana, 57, oknum Perbekel Desa Baha, Mengwi dua periode (2007-2019) resmi ditahan.

 

Kepada polisi, dia mengaku menggunakan sejumlah uang itu untuk biaya berobat dan juga biaya hidup. 

 

“Hasil penyelidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan tersangka itu  negara dirugikan Rp 1.006.633.856. ,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Senin (27/8) malam.

 

 

Lebih lanjut, perwira dengan melati dua di pundak ini menjelaskan, sejumlah kerugian tersebut merupakan akumulasi dari dana pekerjaan kegiatan yang tidak dilaksanakan dan sisa dana dari pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan.

 

“Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pelaku tersebut selanjutnya dicatatkan sebagai sisa lebih penghitungan anggaran fiktif.

Dan dalam perkara ini tidak ditemukan fakta hukum yang melibatkan orang lain,” tambah perwira asal Buleleng ini.

 

Sejumlah temuan yang juga dijadikan barang bukti diantaranya buku kas umum, buku RAPBDes, buku peraturan desa, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), slip penarikan Bank BPD Bali dan kwitansi. 

 

 

Lebih lanjut, Yudith juga menjelaskan, kasus ini terungkap, saat Polres Badung menerima laporan pada 4 Mei 2017 lalu.

 

Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung pun bergerak untuk mulai mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk berkoordinasi dengan BPKP yang kemudian mengeluarkan hasil audit pada 23 Februari 2018 lalu.

 

Akhirnya pada 19 April lalu, Sentana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

 

“Berkas kasus ini dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejari Badung tanggal 15 Agustus 2018 dan secepatnya dilimpahkan,” tambah AKBP Yudith.

 

Sementata itu, akibat tindak korupsi yang dilakukan oleh pria yang kini telah dinonaktifkan sebagai perbekel desa Baha ini, beberapa program pembangunan di desa Baha pun tersendat.

 

Seperti pembangunan Balai Subak Lepud, pengadaan perlengkapan Museum Subak Lepud, pembelian mobil oprasional kantor, kegiatan penyuluhan hukum LPM dan penanaman pohon kamboja.

 “Kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena dananya telah ditarik dan digunakan oleh pelaku,” tandas AKBP Yudith.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/