BADUNG- Usai ditetapkan tersangka, I Putu Sentana, 57, oknum Perbekel Desa Baha, Mengwi dua periode (2007-2019) resmi ditahan.
Penahanan Sentana oleh polisi menyusul dugaan korupsi pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Baha Tahun anggaran 2016/2017.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Senin (27/8) malam, menjelaskan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membuat rekening bank atas nama Desa Baha.
“Tujuannya digunakan untuk penampungan dana APBDes. Namun, bukannya disimpan oleh bendahara desa, buku rekening tersebut malah disimpan sendiri oleh pelaku,”ujar kapolres.
Lebih lanjut, karena tidak dipegang bendahara, pelaku dengan leluasa melakukan penarikan dari rekening dana APBDes tersebut secara berulang kali untuk kepentingan pribadinya.
Bahkan jika ditotal, uang yang ditarik tersangka lebih dari satu miliar.