29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:11 AM WIB

Duh, Anggota DPRD Badung Yonda Kembali Diincar Kasus Pungli

RadarBali.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus reklamasi liar, dan langsung ditahan, Bendesa Adat Tanjung Benoa Made Wijaya alias Yonda, kembali diincar Ditreskrimum Polda Bali dalam kasus pungli.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Sang Made Mahendrajaya menyatakan, Yonda langsung dibon dari Rutan Polda Bali oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Bali untuk diperiksa sebagai saksi kasus pungli terhadap puluhan perusahaan wisata bahari di Tanjung Benoa.

 “Sore ini anggota langsung garap kasus ini. Ada indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini,” kata Kombes Mahendrajaya.

Menurutnya, kasus ini berawal dengan diamankannya anak buah Yonda, Ni Komang Rusikawati, 33.

Rusikawati tertangkap tangan melakukan pungutan liar di lokasi wisata Water Sport, Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (2/8) lalu.

“Dari tangan wanita ini diamankan Rp 775 ribu, laporan harian  pungutan liar, pararem dan aturan edaran bagi para pengusaha bahari wajib membayar,” bebernya.

Dari sana, nama Yonda diseret ikut bermain di dalam kasus jni karena statusnya sebagai bendesa adat. Polda sendiri telah memeriksa 74 saksi.

 “Dari hasil pemeriksaan uang sebanyak itu rata-rata digunakan kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Saksi-saksi itu di antaranya pengelola wisata bahari, karyawan gali potensi Desa, anggota BPDA (Badan Permusyawaratan Desa Adat)Tanjung Benoa, Kelian Banjar, dan Prajuru Adat Desa Tanjung Benoa.

“Di sana ada 28 perusahaan wisata bahari. Masing-masing 24 Perusahaan Water Sport, tiga perusahaan penangkaran penyu, dan satu perusahaan kapal pesiar QuickSilver. Perusahaan dan parawisata semua kena pungutan setiap hari. Wisatawan yang masuk di pungut Rp 10 ribu per kepala. Bayangkan saja berapa pendapatan mereka ini,” katanya sembari menunjukkan bukti setoran dan pengeluaran.

Apakah berpotensi jadi tersangka? “Potensi ada. Tunggu saja hasilnya,” pungkasnya.

RadarBali.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus reklamasi liar, dan langsung ditahan, Bendesa Adat Tanjung Benoa Made Wijaya alias Yonda, kembali diincar Ditreskrimum Polda Bali dalam kasus pungli.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Sang Made Mahendrajaya menyatakan, Yonda langsung dibon dari Rutan Polda Bali oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Bali untuk diperiksa sebagai saksi kasus pungli terhadap puluhan perusahaan wisata bahari di Tanjung Benoa.

 “Sore ini anggota langsung garap kasus ini. Ada indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini,” kata Kombes Mahendrajaya.

Menurutnya, kasus ini berawal dengan diamankannya anak buah Yonda, Ni Komang Rusikawati, 33.

Rusikawati tertangkap tangan melakukan pungutan liar di lokasi wisata Water Sport, Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (2/8) lalu.

“Dari tangan wanita ini diamankan Rp 775 ribu, laporan harian  pungutan liar, pararem dan aturan edaran bagi para pengusaha bahari wajib membayar,” bebernya.

Dari sana, nama Yonda diseret ikut bermain di dalam kasus jni karena statusnya sebagai bendesa adat. Polda sendiri telah memeriksa 74 saksi.

 “Dari hasil pemeriksaan uang sebanyak itu rata-rata digunakan kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Saksi-saksi itu di antaranya pengelola wisata bahari, karyawan gali potensi Desa, anggota BPDA (Badan Permusyawaratan Desa Adat)Tanjung Benoa, Kelian Banjar, dan Prajuru Adat Desa Tanjung Benoa.

“Di sana ada 28 perusahaan wisata bahari. Masing-masing 24 Perusahaan Water Sport, tiga perusahaan penangkaran penyu, dan satu perusahaan kapal pesiar QuickSilver. Perusahaan dan parawisata semua kena pungutan setiap hari. Wisatawan yang masuk di pungut Rp 10 ribu per kepala. Bayangkan saja berapa pendapatan mereka ini,” katanya sembari menunjukkan bukti setoran dan pengeluaran.

Apakah berpotensi jadi tersangka? “Potensi ada. Tunggu saja hasilnya,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/