28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:34 AM WIB

Gagal Perkosa Cewek Cantik, Driver Online Shock Dituntut 7 Tahun

DENPASAR – Driver online Dwi Aprianto, 32, terdakwa percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang gadis pekerja supermarket berinisial KS, 21, menghadapi sidang tuntutan di PN Denpasar, kemarin (26/9).

Saat digelandang ke dalam ruang sidang Dwi tampak tenang. Namun, usai menjalani sidang tertutup untuk umum, pria berkumis tipis itu langsung pucat pasi.

Tidak hanya pucat, langkahnya pun gontai. Maklum, pria yang rambutnya selalu disisir belah dua itu baru saja dituntut pidana penjara selama tujuh tahun.

JPU Putu Oka Surya Atmaja dalam tuntutannya menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami trauma mendalam hingga saat ini,” tegas JPU Oka di muka majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara.

Pertimbangan memberatkan lainnya, tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP,” tandas JPU Kejari Denpasar, itu.

Kendati JPU menuntut tujuh tahun penjara, terdakwa mestinya bersyukur. Pasalnya, ancaman maskimal Pasal 285 KUHP yakni pidana penjara selama 12 tahun.

Terdakwa melalui penasihatnya berusaha mendapatkan keringanan hukuman dari hakim dengan mengajukan pledoi tertulis.  

Perbuatan terdakwa memang tergolong sadis. Korban terdakwa, yakni KS mengalami gangguan mata. Kepalanya pun dipenuhi jahitan.

Yang lebih berat lagi korban juga mengalami tekanan psikis usai dianiaya terdakwa. Saking traumanya, KS sampai saat ini masih suka diam di rumah dan tidak berani bersosialisasi dengan orang lain. 

DENPASAR – Driver online Dwi Aprianto, 32, terdakwa percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang gadis pekerja supermarket berinisial KS, 21, menghadapi sidang tuntutan di PN Denpasar, kemarin (26/9).

Saat digelandang ke dalam ruang sidang Dwi tampak tenang. Namun, usai menjalani sidang tertutup untuk umum, pria berkumis tipis itu langsung pucat pasi.

Tidak hanya pucat, langkahnya pun gontai. Maklum, pria yang rambutnya selalu disisir belah dua itu baru saja dituntut pidana penjara selama tujuh tahun.

JPU Putu Oka Surya Atmaja dalam tuntutannya menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami trauma mendalam hingga saat ini,” tegas JPU Oka di muka majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara.

Pertimbangan memberatkan lainnya, tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP,” tandas JPU Kejari Denpasar, itu.

Kendati JPU menuntut tujuh tahun penjara, terdakwa mestinya bersyukur. Pasalnya, ancaman maskimal Pasal 285 KUHP yakni pidana penjara selama 12 tahun.

Terdakwa melalui penasihatnya berusaha mendapatkan keringanan hukuman dari hakim dengan mengajukan pledoi tertulis.  

Perbuatan terdakwa memang tergolong sadis. Korban terdakwa, yakni KS mengalami gangguan mata. Kepalanya pun dipenuhi jahitan.

Yang lebih berat lagi korban juga mengalami tekanan psikis usai dianiaya terdakwa. Saking traumanya, KS sampai saat ini masih suka diam di rumah dan tidak berani bersosialisasi dengan orang lain. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/