26.6 C
Jakarta
21 November 2024, 3:07 AM WIB

Dari Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak Di Buleleng, Bali

Terungkap! Tersangka Wayan Simpen Sempat Tinggal di Rumah Korban Selama 10 Bulan

SINGARAJA– Wayan Simpen, 49, warga Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu saat ini diamankan di Mapolres Buleleng. Dia dijerat pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Wayan Simpen diketahui membawa kabur anak perempuan dibawah umur dan melakukan persetubuhan. Korban yang berusia 14 tahun saat ini sedang hamil dua bulan. “Diduga korban dalam kondisi hamil. Untuk resminya, kami menunggu hasil dari tim medis,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Senin (26/9) kemarin.

Terungkap dalam pemeriksaan, tersangka Wayan Simpen ini sudah akrab dengan keluarga korban. Simpen sempat tinggal di rumah orang tua korban selama 10 bulan. Sebab dia bekerja sebagai tukang kayu di sekitar rumah korban.

Selama tinggal di sana, tersangka rupanya mendekati korban. Dengan berbagai bujuk rayu, korban akhirnya bersedia bertemu dengan tersangka di wilayah Pupuan, Tabanan. Pertemuan itu terjadi pada 23 Juli silam. Saat itu korban disetubuhi tersangka.

Keesokan harinya, tersangka membawa kabur korban. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi, seperti ke Kerobokan, Sukawati, serta Klungkung. Tersangka juga sempat berusaha mengaburkan jejak keberadaan korban.

“Jadi tersangka ini sempat mengetik pesan menggunakan HP milik korban. Isinya seolah-olah korban ini minta agar orang tuanya berhenti mencari. Karena dia sudah punya pacar. Padahal pesan itu dikirim oleh tersangka ini,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka Wayan Simpen ditangkap di Kabupaten Klungkung pada awal September lalu. (eps)

SINGARAJA– Wayan Simpen, 49, warga Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu saat ini diamankan di Mapolres Buleleng. Dia dijerat pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Wayan Simpen diketahui membawa kabur anak perempuan dibawah umur dan melakukan persetubuhan. Korban yang berusia 14 tahun saat ini sedang hamil dua bulan. “Diduga korban dalam kondisi hamil. Untuk resminya, kami menunggu hasil dari tim medis,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Senin (26/9) kemarin.

Terungkap dalam pemeriksaan, tersangka Wayan Simpen ini sudah akrab dengan keluarga korban. Simpen sempat tinggal di rumah orang tua korban selama 10 bulan. Sebab dia bekerja sebagai tukang kayu di sekitar rumah korban.

Selama tinggal di sana, tersangka rupanya mendekati korban. Dengan berbagai bujuk rayu, korban akhirnya bersedia bertemu dengan tersangka di wilayah Pupuan, Tabanan. Pertemuan itu terjadi pada 23 Juli silam. Saat itu korban disetubuhi tersangka.

Keesokan harinya, tersangka membawa kabur korban. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi, seperti ke Kerobokan, Sukawati, serta Klungkung. Tersangka juga sempat berusaha mengaburkan jejak keberadaan korban.

“Jadi tersangka ini sempat mengetik pesan menggunakan HP milik korban. Isinya seolah-olah korban ini minta agar orang tuanya berhenti mencari. Karena dia sudah punya pacar. Padahal pesan itu dikirim oleh tersangka ini,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka Wayan Simpen ditangkap di Kabupaten Klungkung pada awal September lalu. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/