34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:10 PM WIB

HOT! Pemerkosa Bocah ABG di Karangasem Diciduk, Terancam 15 Tahun Bui

AMLAPURA – Dua hari sejak dilaporkan keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur berinisial PS, 16, asal Karangasem, polisi dari Polres Karangasem akhirnya menangkap pelaku pemerkosaan berinisial Kadek KY, 21.

Pelaku ditangkap di rumahnya, Sabtu malam menjelang dini hari kemarin. Kepastian penangkapan tersangka dibenarkan Kasatreskrim Polres Karangasem AKP Losa Lusiano Araujo, Minggu (27/10) sore.

“Ya, pelaku sudah kita tangkap dan kita langsung tahan per Minggu hari ini,” ujar AKP Losa di Mapolres Karangasem.

Menurut perwira pertama ini, penangkapan dan penahanan tersangka karena sudah memenuhi unsur. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya memerkosa korban.

Atas perbuatannya, penyidik pelaku melanggar pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan, korban berinisial PS, 16, mengaku diperkosa Kadek KY, 21, teman chatting, Rabu sore (23/10) lalu.

Tragisnya lagi, kasus pemerkosaan yang dilakukan KY terhadap PS dilakukan di rumah kakek korban.

Mendengar  kejadian yang menimpa korban, ayah korban yang sedang bekerja di luar negeri meminta pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Karangasem, pada Jumat (25/10).

Korban didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali Ni Nyoman Suparni SH.

“Ya kami yang dimintai bantuan untuk mendampingi korban dan juga bersama sama melaporkan kasus ini,” ujar Suparni di Polres Karangasem.

Menurut Suparni, sebelum peristiwa dugaan perkosaan terjadi, korban tidak tinggal bersama orang tuanya. Melainkan, korban tinggal di rumah kakeknya.

AMLAPURA – Dua hari sejak dilaporkan keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur berinisial PS, 16, asal Karangasem, polisi dari Polres Karangasem akhirnya menangkap pelaku pemerkosaan berinisial Kadek KY, 21.

Pelaku ditangkap di rumahnya, Sabtu malam menjelang dini hari kemarin. Kepastian penangkapan tersangka dibenarkan Kasatreskrim Polres Karangasem AKP Losa Lusiano Araujo, Minggu (27/10) sore.

“Ya, pelaku sudah kita tangkap dan kita langsung tahan per Minggu hari ini,” ujar AKP Losa di Mapolres Karangasem.

Menurut perwira pertama ini, penangkapan dan penahanan tersangka karena sudah memenuhi unsur. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya memerkosa korban.

Atas perbuatannya, penyidik pelaku melanggar pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan, korban berinisial PS, 16, mengaku diperkosa Kadek KY, 21, teman chatting, Rabu sore (23/10) lalu.

Tragisnya lagi, kasus pemerkosaan yang dilakukan KY terhadap PS dilakukan di rumah kakek korban.

Mendengar  kejadian yang menimpa korban, ayah korban yang sedang bekerja di luar negeri meminta pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Karangasem, pada Jumat (25/10).

Korban didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali Ni Nyoman Suparni SH.

“Ya kami yang dimintai bantuan untuk mendampingi korban dan juga bersama sama melaporkan kasus ini,” ujar Suparni di Polres Karangasem.

Menurut Suparni, sebelum peristiwa dugaan perkosaan terjadi, korban tidak tinggal bersama orang tuanya. Melainkan, korban tinggal di rumah kakeknya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/