32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:46 PM WIB

Periksa Empat Saksi, Korban Keberatan Pelaku Perkosaan ABG Berkeliaran

AMLAPURA – Jajaran Polres Karangasem bergerak cepat menangani kasus perkosaan anak dibawah umur di Karangasem berinisial PS, 16.

Namun, karena laporan baru dilakukan Jumat sore lalu, penyidik unit PPA Polres Karangasem belum melakukan langkah penindakan terhadap terduga pelaku berinisial Kadek YK, 21.

Tahap awal, penyidik akan memeriksa para saksi. Termasuk melakukan visum kepada korban. “Kita masih lidik, kalau memang sudah cukup bukti

kami akan menahan pelaku (Kadek YK),” ujar Kasatreskrim Polres Karangasem AKP Losa Lusiano Araujo, Sabtu (26/10) kemarin.

Menurutnya, polisi sendiri harus hati-hati menangani kasus ini. Terlebih melibatkan anak dibawah umur. Kepolisian sendiri mengaku sangat serius dalam menangani kasus ini.

“Kita akan berusaha tuntaskan kasus ini secepatnya,” papar AKP Losa Lusiano Araujo. Penyidik sendiri telah memeriksa empat saksi.

Di antaranya paman korban, sang kakek yang tahu kejadian tersebut, dan juga ada dua orang teman korban. 

Keterangan teman-teman korban sangat penting untuk mengatahui lebih dalam persoalan ini. Termasuk sejauh mana hubungan korban dengan pelaku.

Pemeriksaan para saksi sendiri baru dilakukan sore kemarin. Pelaku sendiri hingga kemarin belum diperiksa.

Pelaku malah masih bebas berkeliaran. Kondisi ini sangat disayangkan keluarga korban. Keluarga korban keberatan karena polisi tak kunjung menangkap pelaku.

Seperti diberitakan, korban berinisial PS, 16, mengaku diperkosa Kadek KY, 21, teman chatting, Rabu sore (23/10) lalu.

Tragisnya lagi, kasus pemerkosaan yang dilakukan KY terhadap PS dilakukan di rumah kakek korban.

Mendengar  kejadian yang menimpa korban, ayah korban yang sedang bekerja di luar negeri meminta pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Karangasem, pada Jumat (25/10).

Korban didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali Ni Nyoman Suparni SH.

“Ya kami yang dimintai bantuan untuk mendampingi korban dan juga bersama sama melaporkan kasus ini,” ujar Suparni di Polres Karangasem.

Menurut Suparni, sebelum peristiwa dugaan perkosaan terjadi, korban tidak tinggal bersama orang tuanya. Melainkan, korban tinggal di rumah kakeknya.

 

 

 

AMLAPURA – Jajaran Polres Karangasem bergerak cepat menangani kasus perkosaan anak dibawah umur di Karangasem berinisial PS, 16.

Namun, karena laporan baru dilakukan Jumat sore lalu, penyidik unit PPA Polres Karangasem belum melakukan langkah penindakan terhadap terduga pelaku berinisial Kadek YK, 21.

Tahap awal, penyidik akan memeriksa para saksi. Termasuk melakukan visum kepada korban. “Kita masih lidik, kalau memang sudah cukup bukti

kami akan menahan pelaku (Kadek YK),” ujar Kasatreskrim Polres Karangasem AKP Losa Lusiano Araujo, Sabtu (26/10) kemarin.

Menurutnya, polisi sendiri harus hati-hati menangani kasus ini. Terlebih melibatkan anak dibawah umur. Kepolisian sendiri mengaku sangat serius dalam menangani kasus ini.

“Kita akan berusaha tuntaskan kasus ini secepatnya,” papar AKP Losa Lusiano Araujo. Penyidik sendiri telah memeriksa empat saksi.

Di antaranya paman korban, sang kakek yang tahu kejadian tersebut, dan juga ada dua orang teman korban. 

Keterangan teman-teman korban sangat penting untuk mengatahui lebih dalam persoalan ini. Termasuk sejauh mana hubungan korban dengan pelaku.

Pemeriksaan para saksi sendiri baru dilakukan sore kemarin. Pelaku sendiri hingga kemarin belum diperiksa.

Pelaku malah masih bebas berkeliaran. Kondisi ini sangat disayangkan keluarga korban. Keluarga korban keberatan karena polisi tak kunjung menangkap pelaku.

Seperti diberitakan, korban berinisial PS, 16, mengaku diperkosa Kadek KY, 21, teman chatting, Rabu sore (23/10) lalu.

Tragisnya lagi, kasus pemerkosaan yang dilakukan KY terhadap PS dilakukan di rumah kakek korban.

Mendengar  kejadian yang menimpa korban, ayah korban yang sedang bekerja di luar negeri meminta pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Karangasem, pada Jumat (25/10).

Korban didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali Ni Nyoman Suparni SH.

“Ya kami yang dimintai bantuan untuk mendampingi korban dan juga bersama sama melaporkan kasus ini,” ujar Suparni di Polres Karangasem.

Menurut Suparni, sebelum peristiwa dugaan perkosaan terjadi, korban tidak tinggal bersama orang tuanya. Melainkan, korban tinggal di rumah kakeknya.

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/