DENPASAR – Dua bulan menghuni ruang tahanan Polresta Denpasar, dua warga India bernama Manjet Singh, 32, dan Harvinder Singh, 26, akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, kemarin (25/11).
Sebelum dikeler ke lapas terbesar di Bali, itu keduanya menjalani pelimpahan tahap dua (barang bukti dan saksi) di Kejari Denpasar.
Keduanya terancam hukuman mati setelah jaksa memasang Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Kedua tersangka menguasai narkoba jenis sabu-sabu dengan berat hampir 3 kilogram. Persisnya 2.756 gram.
“Dengan pasal yang disangkakan, maka para tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati,” tegas Eka. Wajar jika jaksa memasang pasal berat. Pasalnya, barang bukti yang dibawa kedua tersangka melebihi 5 gram.
Sesuai ketentuan dalam undang-undang narkotika, ancaman maksimal bagi pembawa atau pengangkut serta pemilik narkoba golongan satu yang beratnya 5 gram lebih, ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa (3/9) pukul 10.30.
“Sebelum menjalani sidang, Manjet Singh dan Harvinder Singh kami titipkan ke Lapas Kerobokan,” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta.
Selanjutnya tersangka Manjet Singh dan Harvinder Singh akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Setelah dakwaan lengkap segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk. Ada tiga jaksa, jaksa I Made Lovi Pusnawan, I Kadek Wahyudi Ardika, I Gusti Lanang Suryadnyana,” tukas jaksa asal Gianyar itu.