29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:45 AM WIB

Ungkap Alasan Banding, Luga: Hukuman 14 Bulan Belum Beri Efek Jera

DENPASAR – Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina, 43, alias JRX SID ternyata belum berakhir.

Pertarungan hukum antara JPU melawan tim penasihat hukum kembali berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Ini setelah JPU Kejati Bali menyatakan banding kemarin (26/11) siang sekitar pukul 13.30 Wita. Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menyebut pengajuan banding kemarin didaftarkan karena merupakan batas akhir waktu tujuh hari.

Adapun alasan pertimbangan JPU mengajukan banding karena putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 14 bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Dijelaskan, di dalam hal memberatkan tuntutan JPU telah menyampaikan, bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan,

tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19.

“Pertimbangan kedua, putusan hakim belum memberikan efek jera, baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial,” tegas Luga Harlianto.

Pertimbangan tersebut merupakan dua poin utama yang menjadi alasan pengajuan banding. 

DENPASAR – Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina, 43, alias JRX SID ternyata belum berakhir.

Pertarungan hukum antara JPU melawan tim penasihat hukum kembali berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Ini setelah JPU Kejati Bali menyatakan banding kemarin (26/11) siang sekitar pukul 13.30 Wita. Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menyebut pengajuan banding kemarin didaftarkan karena merupakan batas akhir waktu tujuh hari.

Adapun alasan pertimbangan JPU mengajukan banding karena putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 14 bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Dijelaskan, di dalam hal memberatkan tuntutan JPU telah menyampaikan, bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan,

tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19.

“Pertimbangan kedua, putusan hakim belum memberikan efek jera, baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial,” tegas Luga Harlianto.

Pertimbangan tersebut merupakan dua poin utama yang menjadi alasan pengajuan banding. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/