27.8 C
Jakarta
22 November 2024, 21:21 PM WIB

Berdalih Untuk Nikah, Sales Listrik Nekat Jadi Pengedar Ekstasi dan SS

DENPASAR – Berdalih mencari modal nikah, Arif Efendi, 32, nekat menjadi pengedar narkoba.

 

Akibatnya, Arif bukannya menikah, ia justru ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Badung di Jalan Tukad Petanu, Gang Mawar, Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (22/12) pukul 20.30.

 

Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Djoko Hariadi, Kamis (27/12) menyatakan, dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi berhasil mengamankan  290 butir ekstasi dan 130,58 gram sabu-sabu (SS).  

 

“Pelaku kami amankan berdasar informasi masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti dengan memancing tersangka untuk transaksi,” terang Sinaga di Mapolres Badung,

 

Lebih lanjut, usai diamankan, dari pengakuan tersangka, Arif mengaku jika barang haram itu ia peroleh dari seorang narapidana yang mendekam di salah satu lapas di Bali.

 

“Sesuai pengakuan sementara dari tersangka, ia dikendalikan dari dalam lapas. Modus pengambilannya dengan cara mengambil tempelan kemudian dipecahkan dalam paket kecil – kecil.

Setelah itu paket kembali ditempeljan lagi sesuai dengan petunjuk atau arahan dari napi tersebut,”jelas Sinaga. 

 

 

Selanjutnya, untuk setiap transaksi yang berhasil, dari pengakuan Arif, ia mendapat imbalan sebesar Rp 50 ribu. “Dalam sehari rata – rata dia melakukan sepuluh kali tempelan.

Tersangka mengaku menjadi pengedar selama satu setengah bulan dan sudah lima kali memgambil paket sabu,”imbuhnya. 

 

DENPASAR – Berdalih mencari modal nikah, Arif Efendi, 32, nekat menjadi pengedar narkoba.

 

Akibatnya, Arif bukannya menikah, ia justru ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Badung di Jalan Tukad Petanu, Gang Mawar, Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (22/12) pukul 20.30.

 

Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Djoko Hariadi, Kamis (27/12) menyatakan, dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi berhasil mengamankan  290 butir ekstasi dan 130,58 gram sabu-sabu (SS).  

 

“Pelaku kami amankan berdasar informasi masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti dengan memancing tersangka untuk transaksi,” terang Sinaga di Mapolres Badung,

 

Lebih lanjut, usai diamankan, dari pengakuan tersangka, Arif mengaku jika barang haram itu ia peroleh dari seorang narapidana yang mendekam di salah satu lapas di Bali.

 

“Sesuai pengakuan sementara dari tersangka, ia dikendalikan dari dalam lapas. Modus pengambilannya dengan cara mengambil tempelan kemudian dipecahkan dalam paket kecil – kecil.

Setelah itu paket kembali ditempeljan lagi sesuai dengan petunjuk atau arahan dari napi tersebut,”jelas Sinaga. 

 

 

Selanjutnya, untuk setiap transaksi yang berhasil, dari pengakuan Arif, ia mendapat imbalan sebesar Rp 50 ribu. “Dalam sehari rata – rata dia melakukan sepuluh kali tempelan.

Tersangka mengaku menjadi pengedar selama satu setengah bulan dan sudah lima kali memgambil paket sabu,”imbuhnya. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/