29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:33 AM WIB

Terekam Cemera CCTV, Maling Perhiasan dan Uang Puluhan Juta Dibekuk

SINGARAJA– Tega benar yang dilakukan Gede Widiyasana alias Demin, 45.

Parahnya lagi, pria yang tinggal di Banjar Peketan, Kelurahan Paket Agung, Buleleng, ini, nekat mencuri emas dan uang milik kerabatnya sendiri

Aksi pencurian emas dan uang tunai yang dilakukan Demin dilakukan secara bertahap dan dilakukan sebanyak tiga kali dari bulan November sampai Desember 2019.

Tak tanggung-tanggung, total perhiasan emas yang raib senilai Rp 50 juta. Dan uang tunai milik korban sekitar Rp 5,2 juta. Atas kejadian inilah korban Putu Ferryawan melapor ke Mapolsek Kota Singaraja Sabtu (21/12) lalu.

Kapolsek Kota Singaraja, AKP Gusti Ngurah Yudistira ditemui Kamis kemarin (26/12) menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Demin terungkap setelah polisi menyarankan pada korban untuk memasang camera CCTV di rumahnya.   

“Saat berhasil masuk ke rumah korban, tersangka terpantau CCTV. Dari sanalah kami bisa ungkap kasus ini dan tahu pelakunya. Kami tangkap pelaku Demin di Banjar Peketan, Kelurahan Paket Agung, Senin (23/12) lalu,” ucap kapolsek.

Dari rekaman camera CCTV, terlihat tersangka Demin masuk ke halaman rumah korban. Kemudian mengambil anak kunci yang disimpan di pot bunga. Tersangka memang paham betul situasi rumah. Karena memang ada hubungan keluarga.

Tersangka datang ke rumah korban saat kondisi rumah sepi. Karena tersangka tahu korban jarang di rumah sering berada diluar daerah. Sehingga mudah dimanfaatkan tersangka mengambil barang-barang yang ada, dengan cara dicicil.

“Hasil curian tersangka sebagian barang sudah dijual dan sebagian lagi dibuang (disembunyikan) di semak-semak. Dan sisa barang hasil curian itu sudah kami amankan sebagai barang bukti. Bahkan hasil curian dipakai berfoya-foya oleh tersangka,” beber Kapolsek Yudistira.

Diakui AKP Yudistira antara pelaku pencurian dengan korban masih hubungan keluarga. Bahkan pelaku sering kali berada di rumah korban. Baik dalam keperluan dan kegiatan keluarga atau pelaku meminta bantuan kepada korban. Pelaku bekerja buruh serabutan.

“Akibat perbuatannya, tersangka Demin kami dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. 

SINGARAJA– Tega benar yang dilakukan Gede Widiyasana alias Demin, 45.

Parahnya lagi, pria yang tinggal di Banjar Peketan, Kelurahan Paket Agung, Buleleng, ini, nekat mencuri emas dan uang milik kerabatnya sendiri

Aksi pencurian emas dan uang tunai yang dilakukan Demin dilakukan secara bertahap dan dilakukan sebanyak tiga kali dari bulan November sampai Desember 2019.

Tak tanggung-tanggung, total perhiasan emas yang raib senilai Rp 50 juta. Dan uang tunai milik korban sekitar Rp 5,2 juta. Atas kejadian inilah korban Putu Ferryawan melapor ke Mapolsek Kota Singaraja Sabtu (21/12) lalu.

Kapolsek Kota Singaraja, AKP Gusti Ngurah Yudistira ditemui Kamis kemarin (26/12) menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Demin terungkap setelah polisi menyarankan pada korban untuk memasang camera CCTV di rumahnya.   

“Saat berhasil masuk ke rumah korban, tersangka terpantau CCTV. Dari sanalah kami bisa ungkap kasus ini dan tahu pelakunya. Kami tangkap pelaku Demin di Banjar Peketan, Kelurahan Paket Agung, Senin (23/12) lalu,” ucap kapolsek.

Dari rekaman camera CCTV, terlihat tersangka Demin masuk ke halaman rumah korban. Kemudian mengambil anak kunci yang disimpan di pot bunga. Tersangka memang paham betul situasi rumah. Karena memang ada hubungan keluarga.

Tersangka datang ke rumah korban saat kondisi rumah sepi. Karena tersangka tahu korban jarang di rumah sering berada diluar daerah. Sehingga mudah dimanfaatkan tersangka mengambil barang-barang yang ada, dengan cara dicicil.

“Hasil curian tersangka sebagian barang sudah dijual dan sebagian lagi dibuang (disembunyikan) di semak-semak. Dan sisa barang hasil curian itu sudah kami amankan sebagai barang bukti. Bahkan hasil curian dipakai berfoya-foya oleh tersangka,” beber Kapolsek Yudistira.

Diakui AKP Yudistira antara pelaku pencurian dengan korban masih hubungan keluarga. Bahkan pelaku sering kali berada di rumah korban. Baik dalam keperluan dan kegiatan keluarga atau pelaku meminta bantuan kepada korban. Pelaku bekerja buruh serabutan.

“Akibat perbuatannya, tersangka Demin kami dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/