BADUNG-Aksi oknum kepala sekolah (kasek) salah satu SD di Kuta Utara berinisial I Wayan S benar-benar super bejat.
Selain Bunga, mantan siswinya. I Wayan S juga melakukan aksi serupa terhadap korban lain berinisial D.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo, Jumat (28/2) menjelaskan, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku menggunakan modus yang sama juga terhadap D.
Awalnya D dirayu, dan dibelikan sejumlah hadiah seperti boneka juga. Hingga akhirnya persetubuhan itu terjadi.
Namun pencabulan terhadap D itu tidak sebanyak yang menimpa korban Bunga. Korban D hanya dicabuli beberapa kali.
“Kini korban D sudah kuliah. Tapi keberadaannya tidak diketahui,” tambah AKP Laurens.
Karena korban D susah tidak diketahui keberadaannya, kata Haselo, pihak kepolisian tidak akan mencari korban D.
Pasalnya, penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat tersangka I Wayan S dalam pasal persetubuhan terhadap Anak sebagaimana Pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
“Bukti-bukti sudah cukup dari mulai keterangan saksi-saksi, barang bukti untuk menjerat tersangka,” tandasnya.