DENPASAR – Peredaran narkoba saat pandemic Covid-19 masih saja terjadi. Bahkan, ada kecenderungan meningkat.
Terbukti, polisi kembali menangkap seorang pengunjung tempat dugem di Kota Denpasar karena kedapatan membawa lima butir narkoba jenis ekstasi.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penangkapan pengunjung tempat dugem karena membawa narkoba.
“Ada yang ditangkap. Katanya menggunakan narkoba. Sekarang sedang diproses . Jadi, bukan digerebek ya,” kata Kombes Jansen Panjaitan.
Berdasar informasi, pelaku narkoba yang ditangkap itu berinisial A. Dia dibekuk pada Selasa (23/2) malam lalu karena membawa lima butir ekstasi.
Penangkapan A sendiri merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dimana sebelumnya polisi menangkap seorang berinisial EK di Jalan Sedap Malam Denpasar Timur.
Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan sebanyak 200 butir ekstasi. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan.
Hasilnya mengarah ke pelaku A. Tidak menunggu waktu lama, polisi kemudian melacak keberadaan A yang saat itu diketahui berada di tempat dugem.
Pelaku pun dibekuk di TKP tanpa perlawanan berarti. Dari hasil pengembangan, diduga barang bukti itu dikendalikan oleh narapidana berinisial KP di dalam Lapas.
“Narapidana itu mengendalikan melalui orang kepercayaannya berinisial OP yang diduga sebagai bandar,” terang sumber petugas. Kini kasus ini sedang dalam pengembangan Polisi Polresta Denpasar.