DENPASAR– Simpati untuk I Gede Aryastina alias Jerinx, 45, setelah sidang putusan terus mengalir. Sesama musisi, seniman, hingga Outsiders dan Lady Rose (sebutan fans SID) meminta izin untuk menggalang donasi guna membantu pembayaran pidana denda Rp 25 juta.
Dalam sidang di PN Jakarta Pusat baru-baru ini, musisi asal Kuta, Badung, itu diganjar pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan. Denda Rp 25 juta itu yang coba diringankan oleh sahabat dan fans Jerinx.
Mereka melelang barang seperti kaus, kaset, hingga lukisan. Hasil dari lelang itu akan diberikan pada keluarga Jerinx untuk membayar denda.
“Donasi ini bukan Jerinx yang minta, tapi mereka yang berinisiatif membantu Jerinx,” ujar I Wayan “Gendo” Suardana, anggota penasihat hukum Jerinx diwawancarai Senin (28/2).
Pengacara asal Gianyar itu mengungkapkan, sebelum menggalang donasi, para pihak terlebih dulu meminta izin pada Jerinx melalui tim penasihat hukum. Bahkan, ada yang meminta izin langsung pada Jerinx disela sidang.
Menurut Gendo, solidaritas itu membuat Jerinx merasa terharu. Apalagi donasi itu dilaporkan secara transparan. Gendo juga tak menyangkal kondisi keuangan Jerinx sedang terpuruk. “Jerinx terharu karena selama ini dia yang biasa berdonasi. Sekarang dia yang menjadi objek donasi. Jerinx sangat menghargai solidaritas itu,” tukas Gendo.
Ditanya sikap atas putusan satu tahun penjara, Gendo belum bisa memastikan. Kepastian itu akan diputuskan hari ini. “Tapi, kemungkinan besar kami menerima putusan,” tukasnya.
Dikatakan Gendo, dalam persidangan Adam Deni yang menjadi pelapor dalam kasus ini tidak mengalami ketakutan akibat perkataan Jerinx. Karena itu Gendo tak sepakat jika Jerinx divonis satu tahun penjara.
Hanya saja sebagai orang yang pernah dihukum, Jerinx menyadari pertimbangan memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Salah satu pertimbangan hakim karena Jerinx pernah dihukum sebelumnya.
“Jerinx sempat menimbang-menimbang dan mempertimbangkan keberatan itu. Jerinx bisa menerima,” tandasnya.
Dalam sidang Jerinx dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Sebelumnya Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.