GIANYAR – Perkara vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkoba, Joshua Lee Wilson alias Josh Wilson pada 2016 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar sempat bikin heboh.
Kali ini, kasus terhadap terdakwa asal Amerika itu kembali bikin geger. Pasalnya, ketika jaksa hendak kasasi, ternyata berkas perkara raib sempat dari ruang penyimpanan.
Pasca divonis bebas dalam perkara bernomor 197_Pidsus_2015_PN Gianyar, Josh Wilson yang ditangkap karena memiliki 177 ekstasi itu langsung dikeluarkan dari tahanan.
Kasipidum Kejari Gianyar I Wayan Genip, menyatakan sejak divonis bebas, pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) saat itu juga.
“Kami juga sempat bersurat ke Mahkamah Agung menanyakan soal kasasi itu, tapi kami malah baru dengar kalau berkasnya hilang,” ujar Genip kemarin.
Informasi terbaru, pihak Kejari sudah mendengar jika berkas terdakwa yang ditangkap oleh Badan Naskotika Nasional (BNN) pusat itu sudah ditemukan.
Hanya saja, yang menjadi persoalan adalah Josh Wilson yang dituntut jaksa 15 tahun penjara kini tidak diketahui keberadaannya karena sudah divonis bebas.
“Sekarang kami tidak tahu dimana dia berada. Untuk selanjutnya (eksekusi, red) kami harus tunggu dulu putusan dari MA,” terangnya.
Untuk diketahui, saat peresmian gedung baru PN Gianyar pada Selasa lalu (20/3), Dirjen Badan Peradilan Umum MA, Heru Suwantoro, dalam sambutannya di hadapan jajaran pengadilan dan para undangan merasa kecewa dengan kinerja pengadilan.
Dirjen sempat menyinggung ada oknum yang sengaja menyembunyikan berkas perkara.