DENPASAR – Abdul Rahman Willy alias Ko Willy Akasaka, rupanya, tidak jera berbisnis narkoba di Bali. Fakta itu terungkap sebelum Willy Akasaka dilayar ke Lapas Nusa Kambangan.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan Willy Akasaka. Seperti buku catatan jual narkoba, sebuah amplop cokelat berisi uang tunai puluhan juta, 2 lembar bukti transfer,
3 lembar cheque, 2 buku tabungan BCA berisi ratusan juta beserta 2 buah remot pin BCA, 1 kotak berisi 7 cincin emas, dan 7 ponsel.
Terkait lolosnya sejumlah barang elektronik di Lapas Kerobokan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sudjonggo mengaku belum tahu.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Kerobokan pada 2015 silam, itu saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.
“Apa dan siapa pemilik barang terlarang hingga bisa ada dalam lapas, kami tunggu pemeriksaan. Setelah ada bahan dari polisi kami akan mengambil tindakan kenapa barang itu bisa masuk di dalam,” jelasnya.
Kembali ditanya upaya ke depan seperti apa, Sudjonggo menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi internal. Petugas lapas harus berintegritas.
Yang paling penting dari sebuah sistem keamanan adalah personalnya. Setelah itu senjata atau sarana dan prasarananya.
Ke depan, lanjut Sudjonggo, Kementerian Hukum dan HAm bertekad melakukan revitalisasi. Revitalisasi itu tidak hanya bangunan dan peralatan, tapi personal.
“Jadi, kami tidak bisa membenarkan juga alasan kekurangan petugas sehingga barang-barang terlarang bisa masuk ke dalam lapas,” bebernya.
Terkait sanksi jika ada sipir atau petugas dalam lapas terlibat kasus narkoba yang dijalankan Willy Cs, Sudjonggo berjanji bertindak tegas.
Tidak hanya kasus Willy Cs, tapi juga semua bentuk pelanggaran lainnya. “Kalau ada petugas terbukti terlibat, pasti akan ditindak tegas, pasti itu. Kami tidak main-main soal itu. Kami perang betul,” tandas mantan Kalapas Lampung, itu.
Menurut Sudjonggo, barang terlarang bisa masuk ke dalam lapas disebabkan banyak faktor. Tidak bisa hanya menyalahkan petugas semata.
Barang masuk bisa memanfaatkan berbagai celah. Sudjonggo meminta masyarakat yang berkunjung ke lapas tidak perlu bawa barang-barang terlarang karena itu bisa dipidana.
Sudjonggo menyebut sudah ada temuan keluarga membawa diserahkan ke kepolisian. Sudjonggo juga menyebut upaya pemberantasan narkoba di dalam lapas senada dengan usaha Kapolda Bali membersihkan Bali dari narkoba.
“Kami terbantu dengan Kapolda Bali. Proses pemindahan sampai ke Nusakambangan dikawal ketat kepolisian. Kami sejalan dengan kapolda perang terhadap narkoba,” tukasnya.
Data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, 26 napi yang dilayar ke Nusakambangan dijadikan dalam satu bus dengan pengawalan ketat.
Total ada sembilan delapan kendaraan roda empat yang ikut dalam rombongan ke Nusakambangan. Sementara petugas kepolisian Polda Bali da CTOC yang ikut dalam rombongan 50 personel dilengkapi dengan senjata.
Selama perjalanan menuju tahanan ke Nusakambangan, 26 napi tangan dan kaki dirantai.