27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:43 AM WIB

Pengacara Sesalkan Tindakan Polisi Rantai Kaki dan Tangan Gus Adi

SINGARAJA-Tindakan polisi merantai kaki dan tangan I Gusti Ngurah Adi W alias Gus Adi disesalkan pihak pengacara.

I Gede Harja, I Wayan Sudarta dan I Nyoman Sunarta selaku kuasa hukum dari Gus Adi, serta kawan advokat lainnya sangat menyayangkan upaya penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum kepada Gus Adi dengan cara dirantai kedua kaki dan tangan.

“Apa bisa sedikit humanis, klien kami bisa dipanggil secara baik-baik atas unggahan di akun FB. Kan tidak harus dengan cara-cara seperti itu. Meski itu kewenangan dari penyidik kepolisian,” kata Gede Harja yang juga Ketua DPC Peradi Buleleng ini.

Menurut Harja, pihaknya mengaku sangat memahami apa yang menjadi titik kesalahan dari Gus Adi.

Namun demikian, pihaknya juga berharap polisi mempertimbangkan kondisi Gus Adi yang kala itu dalam suasana berduka karena ibundanya meninggal dunia.

“Karena situasi usai hari raya Nyepi tanggal 27 Maret itu, dia harus menyiapkan keperluan upacara ibunya,”terangnya.

Namun saat mencari keperluan upacara untuk ibunya, kata Harja, Gus Adi kesal karena semua jalanan ditutup dan tak bisa memberikan segala keperluan untuk ibunya yang meninggal dunia.

“Lebih lagi saat itu meski sudah mencari jalan kesana sini tetapi jalan tertutup,”terangnya.

Untuk itu, imbuh Harja, jika kemudian ada ucapan atau kata-kata Gus Adi yang merasa dirugikan, pihaknya meminta maaf.

“Kami minta maaf, tidak ada niat seperti yang disangkakan. Unggahan di FB hanya luapan akumulasi kekecewaan saja dari Gus Adi,” kata Gede Harja.

Seperti diketahui, atas perbuatannya, Gus Adi dikenakan pasal Undang-udang ITE oleh aparat penegak hukum.

Setelah dari anggota Polres Buleleng ada patrol siber. Itu pelanggaran menurut kepolisian.

“Kami masih minta kebijakan Kapolres Buleleng untuk tidak dilakukan penahanan kepada Gus Adi, namun belum ada jawaban,” pungkasnya. 

SINGARAJA-Tindakan polisi merantai kaki dan tangan I Gusti Ngurah Adi W alias Gus Adi disesalkan pihak pengacara.

I Gede Harja, I Wayan Sudarta dan I Nyoman Sunarta selaku kuasa hukum dari Gus Adi, serta kawan advokat lainnya sangat menyayangkan upaya penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum kepada Gus Adi dengan cara dirantai kedua kaki dan tangan.

“Apa bisa sedikit humanis, klien kami bisa dipanggil secara baik-baik atas unggahan di akun FB. Kan tidak harus dengan cara-cara seperti itu. Meski itu kewenangan dari penyidik kepolisian,” kata Gede Harja yang juga Ketua DPC Peradi Buleleng ini.

Menurut Harja, pihaknya mengaku sangat memahami apa yang menjadi titik kesalahan dari Gus Adi.

Namun demikian, pihaknya juga berharap polisi mempertimbangkan kondisi Gus Adi yang kala itu dalam suasana berduka karena ibundanya meninggal dunia.

“Karena situasi usai hari raya Nyepi tanggal 27 Maret itu, dia harus menyiapkan keperluan upacara ibunya,”terangnya.

Namun saat mencari keperluan upacara untuk ibunya, kata Harja, Gus Adi kesal karena semua jalanan ditutup dan tak bisa memberikan segala keperluan untuk ibunya yang meninggal dunia.

“Lebih lagi saat itu meski sudah mencari jalan kesana sini tetapi jalan tertutup,”terangnya.

Untuk itu, imbuh Harja, jika kemudian ada ucapan atau kata-kata Gus Adi yang merasa dirugikan, pihaknya meminta maaf.

“Kami minta maaf, tidak ada niat seperti yang disangkakan. Unggahan di FB hanya luapan akumulasi kekecewaan saja dari Gus Adi,” kata Gede Harja.

Seperti diketahui, atas perbuatannya, Gus Adi dikenakan pasal Undang-udang ITE oleh aparat penegak hukum.

Setelah dari anggota Polres Buleleng ada patrol siber. Itu pelanggaran menurut kepolisian.

“Kami masih minta kebijakan Kapolres Buleleng untuk tidak dilakukan penahanan kepada Gus Adi, namun belum ada jawaban,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/