29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:55 AM WIB

Polisi Ancam Penyebar Hoax Penculikan dengan UU ITE

SINGARAJA – Penyebar informasi bohong alias hoax tentang aksi penculikan di Kabupaten Buleleng, terancam Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

 

Polisi tengah mendalami akun-akun media sosial yang ditengarai menjadi pemicu keresahan masyarakat, utamanya yang tinggal di Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu.

 

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, masyarakat sebaiknya tidak cepat percaya dengan informasi yang diterima. Utamanya informasi yang terkait dengan penculikan.

 

Informasi serupa sebenarnya sempat merebak setahun lalu. Kala itu informasi yang menyebar pun terbukti hoax.

 

Untuk itu masyarakat pun diminta memilah informasi yang diterima. Informasi yang mucnul sebaiknya dikonfirmasi lebih dulu pada pihak yang berwenang, sebelum diteruskan pada orang lain.

 

 Selain itu informasi yang belum dapat dipastikan keabsahannya, diminta tak disebar ke media sosial.

 

“Biar tidak jadi hoax dan tidak menimbulkan kegaduhan. Informasi itu harus disaring dulu sebelum di-share. Apalagi ke media sosial. Biar tidak jadi hoax,” tegas Sumarjaya saat ditemui di Mapolres Buleleng, Jumat (2/11) kemarin.

 

Pihaknya pun memastikan informasi aksi penculikan yang merebak belakangan ini, adalah kabar bohong belaka. Polisi pun telah menyebar seluruh anggota Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, dan menyampaikan bahwa informasi penculikan tidak benar.

 

Meski begitu, masyarakat tetap dihimbau waspada dengan potensi tindak pidana kriminal yang terjadi pada anak.

 

Baik itu kekerasan pada anak maupun kejahatan seksual pada anak.

 

Khusus soal akun media sosial yang mengunggah informasi yang tak valid, Sumarjaya menyatakan masih dilakukan penyelidikan oleh polisi.

 

Polisi tengah mempelajari, apakah postingan yang muncul di media sosial menimbulkan kegaduhan atau tidak.

 

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, tak menutup kemungkinan polisi akan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.

 

“Kalau memang menerima informasi seperti itu, lebih baik jangan disebar dulu. Konfirmasi dulu, biar informasinya valid. Kalau informasi yang tidak valid disebar ke masyarakat, itu berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, informasi aksi penculikan sempat beredar di Desa Pelapuan.

 

Informasi itu membuat warga turun ke jalan hingga ngelurug Mapolsek Busungbiu. Warga mendesak polisi menangkap “pelaku penculikan” yang berkeliaran di Pelapuan.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi itu bohong belaka.

 

Peristiwa yang terjadi bukan penculikan, namun aksi kenakalan remaja semata

SINGARAJA – Penyebar informasi bohong alias hoax tentang aksi penculikan di Kabupaten Buleleng, terancam Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

 

Polisi tengah mendalami akun-akun media sosial yang ditengarai menjadi pemicu keresahan masyarakat, utamanya yang tinggal di Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu.

 

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, masyarakat sebaiknya tidak cepat percaya dengan informasi yang diterima. Utamanya informasi yang terkait dengan penculikan.

 

Informasi serupa sebenarnya sempat merebak setahun lalu. Kala itu informasi yang menyebar pun terbukti hoax.

 

Untuk itu masyarakat pun diminta memilah informasi yang diterima. Informasi yang mucnul sebaiknya dikonfirmasi lebih dulu pada pihak yang berwenang, sebelum diteruskan pada orang lain.

 

 Selain itu informasi yang belum dapat dipastikan keabsahannya, diminta tak disebar ke media sosial.

 

“Biar tidak jadi hoax dan tidak menimbulkan kegaduhan. Informasi itu harus disaring dulu sebelum di-share. Apalagi ke media sosial. Biar tidak jadi hoax,” tegas Sumarjaya saat ditemui di Mapolres Buleleng, Jumat (2/11) kemarin.

 

Pihaknya pun memastikan informasi aksi penculikan yang merebak belakangan ini, adalah kabar bohong belaka. Polisi pun telah menyebar seluruh anggota Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, dan menyampaikan bahwa informasi penculikan tidak benar.

 

Meski begitu, masyarakat tetap dihimbau waspada dengan potensi tindak pidana kriminal yang terjadi pada anak.

 

Baik itu kekerasan pada anak maupun kejahatan seksual pada anak.

 

Khusus soal akun media sosial yang mengunggah informasi yang tak valid, Sumarjaya menyatakan masih dilakukan penyelidikan oleh polisi.

 

Polisi tengah mempelajari, apakah postingan yang muncul di media sosial menimbulkan kegaduhan atau tidak.

 

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, tak menutup kemungkinan polisi akan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.

 

“Kalau memang menerima informasi seperti itu, lebih baik jangan disebar dulu. Konfirmasi dulu, biar informasinya valid. Kalau informasi yang tidak valid disebar ke masyarakat, itu berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, informasi aksi penculikan sempat beredar di Desa Pelapuan.

 

Informasi itu membuat warga turun ke jalan hingga ngelurug Mapolsek Busungbiu. Warga mendesak polisi menangkap “pelaku penculikan” yang berkeliaran di Pelapuan.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi itu bohong belaka.

 

Peristiwa yang terjadi bukan penculikan, namun aksi kenakalan remaja semata

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/