29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:55 AM WIB

CATAT! Bupati Badung Ogah Cabut Laporan

MANGUPURA– Setelah melaporkan Bendesa adat Ungasan Wayan Disel Astawa ke Polresta Denpasar terkait pencaplokan tanah negara, beredar kabar ada upaya untuk meminta Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta untuk mencabut laporan. Namun,Bupati Giri Prasta menegaskan tidak ada kompromi terkait kasus tersebut. Giri Prasta bahkan meminta diselesaikan di pengadilan.

 

Bupati Giri Prasta menegaskan bahwa  Indonesia adalah negara hukum. Jadi urusan dan kewenangan Desa Adat harus dibedakan. “Kita negara hukum, apalagi bicara soal hukum adat. Hukum adat itu tidak bisa mengalahkan hukum vertikal. Saya sebagai bupati, saya pasti mendukung sepenuhnya investor yang mau investasi di Kabupaten Badung. Tetapi yang pertama jangan melanggar dong, dan kedua jangan sampai memarginalkan masyarakat setempat,” tegas Giri Prasta seusai Sidang Paripurna di DPRD Badung, Senin, (28/3).

 

Menurutnya dalam kasus Ungasan ia melihat adanya kesalahan. Pertama, tanah tersebut adalah tanah negara dan apa hak bendesa memberikan kewenangan kepada investor. Terlebih sudah ada dana perjanjian yang berakta notaris.

 

“Awalnya ada dua usaha, kemudian berkembang menjadi tujuh, nanti semua seperti itu saya tidak terima. Saya melihat sudah diaktekan ini sampai Rp 28 miliar lebih. Itu kan diatas meja, kita kan tidak tahu di bawah meja,” beber Politisi PDI Perjuangan ini.

 

Giri Prasta menyatakan pelanggaran ini sebenarnya sudah terjadi sebelum dirinya menjabat bupati. Ditambah lagi melihat fakta-fakta tersebut pihaknya meminta Polresta mengusut, karena negara tidak boleh kalah dalam hal ini.

 

“Sebelum menjabat sudah berjalan (pelanggaran). Ketika saat menjabat diminta untuk memberikan rekomendasi, saya tidak mau. Karena sudah melakukan kesalahan duluan, baru saya disuruh membuat regulasi, tidak mau saya dong,” beber Bupati asal Pelaga ini.

 

Dijelaskan, di jaman Bendesa Adat Ungasan Marcin ada dua usaha, kemudian saat Bendesa adat Ungasan Wayan Disel Astawa ada lima usaha. Selain itu, ia juga ogah mencabut laporan di kepolisian. Sebab di Polresta Denpasar sudah dipantau Ombudsman, ada Irwasda, ada juga Bareskrim Polri, dan juga KPK.

 

“Saya kira tidak (cabut laporan. Sekali lagi negara tidak boleh kalah dalam urusan ini. Yuk nanti kita bicara di pengadilan, ,” pungkasnya.

 

 

MANGUPURA– Setelah melaporkan Bendesa adat Ungasan Wayan Disel Astawa ke Polresta Denpasar terkait pencaplokan tanah negara, beredar kabar ada upaya untuk meminta Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta untuk mencabut laporan. Namun,Bupati Giri Prasta menegaskan tidak ada kompromi terkait kasus tersebut. Giri Prasta bahkan meminta diselesaikan di pengadilan.

 

Bupati Giri Prasta menegaskan bahwa  Indonesia adalah negara hukum. Jadi urusan dan kewenangan Desa Adat harus dibedakan. “Kita negara hukum, apalagi bicara soal hukum adat. Hukum adat itu tidak bisa mengalahkan hukum vertikal. Saya sebagai bupati, saya pasti mendukung sepenuhnya investor yang mau investasi di Kabupaten Badung. Tetapi yang pertama jangan melanggar dong, dan kedua jangan sampai memarginalkan masyarakat setempat,” tegas Giri Prasta seusai Sidang Paripurna di DPRD Badung, Senin, (28/3).

 

Menurutnya dalam kasus Ungasan ia melihat adanya kesalahan. Pertama, tanah tersebut adalah tanah negara dan apa hak bendesa memberikan kewenangan kepada investor. Terlebih sudah ada dana perjanjian yang berakta notaris.

 

“Awalnya ada dua usaha, kemudian berkembang menjadi tujuh, nanti semua seperti itu saya tidak terima. Saya melihat sudah diaktekan ini sampai Rp 28 miliar lebih. Itu kan diatas meja, kita kan tidak tahu di bawah meja,” beber Politisi PDI Perjuangan ini.

 

Giri Prasta menyatakan pelanggaran ini sebenarnya sudah terjadi sebelum dirinya menjabat bupati. Ditambah lagi melihat fakta-fakta tersebut pihaknya meminta Polresta mengusut, karena negara tidak boleh kalah dalam hal ini.

 

“Sebelum menjabat sudah berjalan (pelanggaran). Ketika saat menjabat diminta untuk memberikan rekomendasi, saya tidak mau. Karena sudah melakukan kesalahan duluan, baru saya disuruh membuat regulasi, tidak mau saya dong,” beber Bupati asal Pelaga ini.

 

Dijelaskan, di jaman Bendesa Adat Ungasan Marcin ada dua usaha, kemudian saat Bendesa adat Ungasan Wayan Disel Astawa ada lima usaha. Selain itu, ia juga ogah mencabut laporan di kepolisian. Sebab di Polresta Denpasar sudah dipantau Ombudsman, ada Irwasda, ada juga Bareskrim Polri, dan juga KPK.

 

“Saya kira tidak (cabut laporan. Sekali lagi negara tidak boleh kalah dalam urusan ini. Yuk nanti kita bicara di pengadilan, ,” pungkasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/