29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:07 AM WIB

Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Tangan dan Kaki Pemuda Gianyar Diborgol

DENPASAR – Tim Resmob Polda Bali menangkap seorang pelaku pembuat sekaligus pengedar uang palsu di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. 

Dia adalah Dewa Agus Putra Yasa. Pemuda kelahiran Gianyar 20 Agustus 1991 itu ditangkap Senin (27/4) lalu pukul 18.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Raya Sapat, Tegalalang, Gianyar. 

“Modus operandinya, pelaku membuat sendiri uang palsu lalu membeli sejumlah kebutuhan,” terang Direktur Krimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Selasa (28/4) siang. 

Kasus ini terungkap bermula dari laporan seorang korban bernama I Putu Novi Widuantara. Saat itu, Jumat (24/4) korban menjual Iphone 7 warna hitam lewat online. 

Lalu pelaku pura-pura jadi pembeli. Korban dan pelaku sepakat melakukan transaksi jual beli di Pasar Blahkiuh, Badung. Handphone tersebut dijual dengan harga Rp. 900.000. 

Setelah transaksi selesai, korban pulang ke rumah tanpa curiga. Keesokan harinya, korban baru sadar bahwa uang hasil penjualan handphone miliknya yang diterima dari pelaku ternyata palsu. 

Segera korban melaporkan kejadian itu ke Mapolda Bali. Berdasar laporan polisi, team Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan di seputaran Badung dan Gianyar.

Senin (27/4), pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Sapat, Tegalalang, Gianyar. 

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya telah membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu. 

Pelaku juga berencana membuat uang palsu dalam bentuk dolar, namun gagal,” terang Kombes Andi Fairan.

Pelaku juga diketahui mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di beberapa toko di wilayah Petulu, Mas, Blahbatuh, Gianyar. 

Mulai dari membeli rokok, bensin dan kebutuhan lainnya. Terakhir pelaku membeli sebuah hand phone milik korban. 

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan satu unit printer merk Cannon yang dipakai mencetak uang palsu, 1 buah gunting dan uang palsu sejumlah Rp 5.750.000.

Uang sebanyak itu terdiri dari 46 lembar pecahan seratus ribuan dan 23  lembar lima puluh ribuan. Barang-barang ini ditemukan dari rumahnya.

DENPASAR – Tim Resmob Polda Bali menangkap seorang pelaku pembuat sekaligus pengedar uang palsu di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. 

Dia adalah Dewa Agus Putra Yasa. Pemuda kelahiran Gianyar 20 Agustus 1991 itu ditangkap Senin (27/4) lalu pukul 18.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Raya Sapat, Tegalalang, Gianyar. 

“Modus operandinya, pelaku membuat sendiri uang palsu lalu membeli sejumlah kebutuhan,” terang Direktur Krimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Selasa (28/4) siang. 

Kasus ini terungkap bermula dari laporan seorang korban bernama I Putu Novi Widuantara. Saat itu, Jumat (24/4) korban menjual Iphone 7 warna hitam lewat online. 

Lalu pelaku pura-pura jadi pembeli. Korban dan pelaku sepakat melakukan transaksi jual beli di Pasar Blahkiuh, Badung. Handphone tersebut dijual dengan harga Rp. 900.000. 

Setelah transaksi selesai, korban pulang ke rumah tanpa curiga. Keesokan harinya, korban baru sadar bahwa uang hasil penjualan handphone miliknya yang diterima dari pelaku ternyata palsu. 

Segera korban melaporkan kejadian itu ke Mapolda Bali. Berdasar laporan polisi, team Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan di seputaran Badung dan Gianyar.

Senin (27/4), pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Sapat, Tegalalang, Gianyar. 

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya telah membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu. 

Pelaku juga berencana membuat uang palsu dalam bentuk dolar, namun gagal,” terang Kombes Andi Fairan.

Pelaku juga diketahui mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di beberapa toko di wilayah Petulu, Mas, Blahbatuh, Gianyar. 

Mulai dari membeli rokok, bensin dan kebutuhan lainnya. Terakhir pelaku membeli sebuah hand phone milik korban. 

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan satu unit printer merk Cannon yang dipakai mencetak uang palsu, 1 buah gunting dan uang palsu sejumlah Rp 5.750.000.

Uang sebanyak itu terdiri dari 46 lembar pecahan seratus ribuan dan 23  lembar lima puluh ribuan. Barang-barang ini ditemukan dari rumahnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/