27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:34 AM WIB

Ibu Penyebar Hoax Penculikan Anak di Gianyar Bali Dibui Setahun

GIANYAR – Masih ingat kasus yang menjerat Ni Wayan Sukerti?

Terbaru, ibu rumah tangga yang terjerat kasus penyebaran berita bohong (Hoax) dengan mengarang cerita putrinya diculik pada 2018, Senin (27/5) akhirnya menjalani sidang vonis di PN Gianyar.

 

Bahkan mirisnya lagi, akibat karangan cerita bohong, ibu dua anak yang didudukkan di kursi pesakitan itu harus menerima ganjaran 1 tahun penjara.

 

Seperti terungkap saat sidang dengan Ketua Majelis Hakim  Dori Melfin.

 

Sesuai amar putusan, hukuman 1 tahun penjara bagi perempuan yang tinggal

di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati itu, karena hakim menilai, terdakwa  terbukti menyebarkan berita bohong, sebagaimana Pasal 242 ayat (1) KUHP.

 

“Jadi terdakwa dijatuhkan hukuman setahun penjara,” ujarnya.

 

Setelah diketok palu, terdakwa Sukerti dan JPU mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut.

 

Usai sidang, anggota majelis hakim yang juga Humas PN Gianyar, Wawan Edi mengaku proses persidangan kasus terhadap kasus itu berlangsung cukup lama.

 

Itu karena terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit selama proses persidangan. “Iya keterangan terdakwa berbelit-belit,” ungkapnya.

 

Selama sidang, Sukerti hanya berstatus tahanan rumah. Dengan vonis kali ini, Sukerti harus pindah ke tahanan penjara. “Sebelumnya tahanan rumah, sekarang penjara 1 tahun,” tukasnya.

 

Seperti diketahui, Kasus tersebut berawal ketika Sukerti pada hari Minggu, 4 November 2018 membuat laporan palsu di Polsek Sukawati. Dalam laporan tersebut terdakwa mengaku mengalami percobaan penculikan terhadap putrinya Ni Komang Puspadewi.

 

Laporan penculikan terhadap bocah satu setengah tahun itu dikatakan terjadi pada kamis 1 November 2018 sekitar pukul 10.30.

Dalam laporannya penculikan tersebut dikatakan terjadi di sebelah utara Pura Subak Uma Desa, jalan Batuyang gang Walet, Banjar Dlodrurung, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati yang dilakukan dua orang pengendara sepeda motor yang tidak dikenali.

 

Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, ternyata peristiwa percobaan penculikan terhadap anak terdakwa tersebut tidak pernah terjadi.

 

Peristiwa percobaan penculikan anak tersebut hanya karangan terdakwa. Berita bohong yang dibuat oleh terdakwa Sukerti juga sudah terlanjur viral di media sosial. Sehingga membuat masyarakat resah

GIANYAR – Masih ingat kasus yang menjerat Ni Wayan Sukerti?

Terbaru, ibu rumah tangga yang terjerat kasus penyebaran berita bohong (Hoax) dengan mengarang cerita putrinya diculik pada 2018, Senin (27/5) akhirnya menjalani sidang vonis di PN Gianyar.

 

Bahkan mirisnya lagi, akibat karangan cerita bohong, ibu dua anak yang didudukkan di kursi pesakitan itu harus menerima ganjaran 1 tahun penjara.

 

Seperti terungkap saat sidang dengan Ketua Majelis Hakim  Dori Melfin.

 

Sesuai amar putusan, hukuman 1 tahun penjara bagi perempuan yang tinggal

di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati itu, karena hakim menilai, terdakwa  terbukti menyebarkan berita bohong, sebagaimana Pasal 242 ayat (1) KUHP.

 

“Jadi terdakwa dijatuhkan hukuman setahun penjara,” ujarnya.

 

Setelah diketok palu, terdakwa Sukerti dan JPU mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut.

 

Usai sidang, anggota majelis hakim yang juga Humas PN Gianyar, Wawan Edi mengaku proses persidangan kasus terhadap kasus itu berlangsung cukup lama.

 

Itu karena terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit selama proses persidangan. “Iya keterangan terdakwa berbelit-belit,” ungkapnya.

 

Selama sidang, Sukerti hanya berstatus tahanan rumah. Dengan vonis kali ini, Sukerti harus pindah ke tahanan penjara. “Sebelumnya tahanan rumah, sekarang penjara 1 tahun,” tukasnya.

 

Seperti diketahui, Kasus tersebut berawal ketika Sukerti pada hari Minggu, 4 November 2018 membuat laporan palsu di Polsek Sukawati. Dalam laporan tersebut terdakwa mengaku mengalami percobaan penculikan terhadap putrinya Ni Komang Puspadewi.

 

Laporan penculikan terhadap bocah satu setengah tahun itu dikatakan terjadi pada kamis 1 November 2018 sekitar pukul 10.30.

Dalam laporannya penculikan tersebut dikatakan terjadi di sebelah utara Pura Subak Uma Desa, jalan Batuyang gang Walet, Banjar Dlodrurung, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati yang dilakukan dua orang pengendara sepeda motor yang tidak dikenali.

 

Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, ternyata peristiwa percobaan penculikan terhadap anak terdakwa tersebut tidak pernah terjadi.

 

Peristiwa percobaan penculikan anak tersebut hanya karangan terdakwa. Berita bohong yang dibuat oleh terdakwa Sukerti juga sudah terlanjur viral di media sosial. Sehingga membuat masyarakat resah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/