31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:54 AM WIB

FIX! Hina Pengacara di FB, Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Kasus ITE

SINGARAJA – Seorang ibu rumah tangga, Siti Maimunah, 31, warga Kelurahan Kampung Kajanan, terpaksa berurusan dengan polisi.

Ia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyebabnya, ia berkomentar dengan nada menghina pada jejaring sosial Facebook. Kasus itu dilaporkan Eko Sasi Kirono yang juga pengacara di Buleleng.

Permasalahan bermula saat akun facebook Wic Zaki Chan mengunggah perayaan ulang tahun anak dari Eko Sasi Kirono pada 2 Februari 2018 silam.

Unggahan itu pun dikomentari Siti Maimunah lewat akun Facebook Mam’s Qila. Saat itu Siti menulis komentar “aduuuh pengacara abal-abal, penipu pula lagi gaya ultah di kfc, mudahan anca secepat nya kena karma nya….”.

Tak terima dengan komentar itu, Eko pun melapor ke Mapolres Buleleng. Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengatakan, kasus itu telah dilimpahkan ke Kejari Buleleng kemarin.

Menurut AKP Mikael kasus tersebut baru pertama kali terjadi di Buleleng. Pihaknya pun memilih berhati-hati melakukan penanganan kasus tersebut.

“Ini berproses hampir setahun. Sebab kami harus mengambil data digital, berkoordinasi dengan tim cyber dan laboratorium forensik. Termasuk menghadirkan ahli bahasa,” kata Mikael.

Dari hasil gelar perkara, Siti Maimunah dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 juncto

pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. “Terhadap tersangka tidak kami lakukan penahanan. Kami kenakan wajib lapor,” imbuh AKP Mikael.

Sementara itu Abdul Gafur suami dari Siti Maimunah mengatakan, istrinya nekat berkomentar seperti itu karena sakit hati.

Maimunah merasa ditipu dalam proses penyelesaian sengketa di keluarga. “Istri saya kesal dan sakit hati karena Eko ini sudah menipu keluarga saya puluhan juta.

Janji mau bantu urus kasus kakak saya tapi tidak diurus juga. Dulu kami memang sempat dekat,” ujarnya. 

SINGARAJA – Seorang ibu rumah tangga, Siti Maimunah, 31, warga Kelurahan Kampung Kajanan, terpaksa berurusan dengan polisi.

Ia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyebabnya, ia berkomentar dengan nada menghina pada jejaring sosial Facebook. Kasus itu dilaporkan Eko Sasi Kirono yang juga pengacara di Buleleng.

Permasalahan bermula saat akun facebook Wic Zaki Chan mengunggah perayaan ulang tahun anak dari Eko Sasi Kirono pada 2 Februari 2018 silam.

Unggahan itu pun dikomentari Siti Maimunah lewat akun Facebook Mam’s Qila. Saat itu Siti menulis komentar “aduuuh pengacara abal-abal, penipu pula lagi gaya ultah di kfc, mudahan anca secepat nya kena karma nya….”.

Tak terima dengan komentar itu, Eko pun melapor ke Mapolres Buleleng. Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengatakan, kasus itu telah dilimpahkan ke Kejari Buleleng kemarin.

Menurut AKP Mikael kasus tersebut baru pertama kali terjadi di Buleleng. Pihaknya pun memilih berhati-hati melakukan penanganan kasus tersebut.

“Ini berproses hampir setahun. Sebab kami harus mengambil data digital, berkoordinasi dengan tim cyber dan laboratorium forensik. Termasuk menghadirkan ahli bahasa,” kata Mikael.

Dari hasil gelar perkara, Siti Maimunah dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 juncto

pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. “Terhadap tersangka tidak kami lakukan penahanan. Kami kenakan wajib lapor,” imbuh AKP Mikael.

Sementara itu Abdul Gafur suami dari Siti Maimunah mengatakan, istrinya nekat berkomentar seperti itu karena sakit hati.

Maimunah merasa ditipu dalam proses penyelesaian sengketa di keluarga. “Istri saya kesal dan sakit hati karena Eko ini sudah menipu keluarga saya puluhan juta.

Janji mau bantu urus kasus kakak saya tapi tidak diurus juga. Dulu kami memang sempat dekat,” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/