31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 17:11 PM WIB

Bisa Kabur Setelah Gergaji Teralis Sel Tahanan Selama Dua Malam

DENPASAR- Sehari pascakabur dari sel tahanan Pos Polisi Ungasan, Polsek Kuta Selatan, Wisnu Wardana alias Codet dan Nabil akhirnya kembali tertangkap.

 

Keduanya ditangkap di di rumah sakit Tarakan, Jakarta Pusat. Saat ditangkap pada Rabu (26/6) malam, Nabil ditangkap saat sedang berada di rumah sakit menemani ibu kandungnya yang sedang sekarat.

 

Yang mengejutkan, sesuai hasil pemeriksaan, hingga lolosnya kedua tahanan itu setelah keduanya nekat menggergaji teralis besi tahanan dengan menggunakan gergaji besi.

 

“Kedua pelaku menggergaji besi sel tersebut selama dua malam saat penjaga sedang tidur,” kata Waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono.

 

 Dijelaskannya, bahwa kedua tahanan itu kabur saat anggota yang saat itu sedang berjaga tertidur pulas.

 

Saat kabur tersebut, ada empat tahanan lainnya yang berada di sel yang sama. Namun keempat tahanan tersebut tidak mau ikutan kabur.

 

Lalu darimana kedua tahanan bias  mendapatkan gerjadi besi ? Ditanya hal itu, Benny menjelaskan bahwa gergaji tersebut masuk ke dalam.sel karena diselipkan oleh dua orang rekan pelaku dari luar sel. 

 

Kini atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan fasilitas negara dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan Penjara.

DENPASAR- Sehari pascakabur dari sel tahanan Pos Polisi Ungasan, Polsek Kuta Selatan, Wisnu Wardana alias Codet dan Nabil akhirnya kembali tertangkap.

 

Keduanya ditangkap di di rumah sakit Tarakan, Jakarta Pusat. Saat ditangkap pada Rabu (26/6) malam, Nabil ditangkap saat sedang berada di rumah sakit menemani ibu kandungnya yang sedang sekarat.

 

Yang mengejutkan, sesuai hasil pemeriksaan, hingga lolosnya kedua tahanan itu setelah keduanya nekat menggergaji teralis besi tahanan dengan menggunakan gergaji besi.

 

“Kedua pelaku menggergaji besi sel tersebut selama dua malam saat penjaga sedang tidur,” kata Waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono.

 

 Dijelaskannya, bahwa kedua tahanan itu kabur saat anggota yang saat itu sedang berjaga tertidur pulas.

 

Saat kabur tersebut, ada empat tahanan lainnya yang berada di sel yang sama. Namun keempat tahanan tersebut tidak mau ikutan kabur.

 

Lalu darimana kedua tahanan bias  mendapatkan gerjadi besi ? Ditanya hal itu, Benny menjelaskan bahwa gergaji tersebut masuk ke dalam.sel karena diselipkan oleh dua orang rekan pelaku dari luar sel. 

 

Kini atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan fasilitas negara dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan Penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/